Korban PHK Sepihak Melapor Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seorang tenaga outsourcing/TAD (Tenaga Ahli Daya) bernama Agus Sumantri, yang diperbantukan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kota Dumai, melapor ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) non prosedural, oleh perusahaan vendor (PT. Perdana Prima Bhakti Mandiri di Jakarta) yang terikat kontrak tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Dumai melalui hubungan Industrial Dan Syarat Kerja,Gurniawan, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com membenarkan laporan tersebut telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kota Dumai.

“Benar Pak, ada laporan pengaduan PHK sepihak atas nama Agus Sumantri, nanti kita akan jadwalkan mediasi, semua pihak akan kita panggil, laporan pengaduan tenaga kerja kami tindaklanjuti,”ujar Gurniawan.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa dugaan PHK sepihak tersebut  bermula saat hari Rabu (20/5/2020), Agus Sumantri indispliner waktu masuk kerja dalam hitungan menit (saat briefing pagi dan doa). Oleh Puja Nur Arif (pimpinan cabang Bank Syariah Mandiri) sebagai user (pemakai jasa) ia kemudian di panggil menghadap ke kantor, lantai 2.

Menurut Puja Nur Arif, dihadapan Fajri dan Andi (Manager Operasional), ia ditegur lisan oleh Puja dan Agus Sumantri mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Versi Agus Sumantri, yang hadir hanya Fajri.

Puja berkata akan melayangkan surat pengembalian Agus ke manajemen PT. Perdana Prima Bakti Mandiri di Jakarta, perusahaan vendor. Terlebih Agus mengakui akumulasi keterlambatannya sudah sampai 10 kali.

Namun belakangan akumulasi tersebut dikoreksi Agus kepada wartapenariau.com, dengan menunjukkan bukti bahwa sebenarnya akumulasi keterlambatannya sebanyak 8 kali.

Setelah selesai ditegur, Agus Sumantri pamit keluar dan turun ke lantai bawah. Tidak ada Surat Peringatan (SP) diterima apalagi surat PHK.

Sesampai di bawah ia di beritahu oleh Andi  sebagai manager operasional, bahwa ia sudah di PHK. Merasa tidak ada pembicaraan PHK, Agus Sumantri kembali naik ke lantai 2 untuk meminta konfirmasi hal tersebut.

Oleh Puja Nur Arif yang merasa ingin ditemui,diduga mengulur-ulur waktu dengan duduk-duduk di loby.

Penantian Agus Sumantri sekira jam 10.00.Wib, baru bisa terealisasi bertemu sekira pukul 17.00 Wib.

Saat ditanya Agus, Puja Nur Arif membenarkan informasi yang didengar dari Andi. Tapi tidak ada SP atau surat PHK diterima Agus.

Keesokan harinya Agus Sumantri mendapat kabar dari sesama rekan kerja bahwa ia di PHK karena sering tidak mengangkat telepon, ketika ditelepon Puja Nur Arif, padahal saat ditegur oleh Puja, tidak ada pembicaraan tentang hal tersebut.

Ketika hal tersebut ditanya wartapenariau.com, Agus Sumantri menerangkan bahwa ia tidak mengangkat telepon karena sholat, ke kamar mandi atau tertidur tanpa sengaja (kelamaan menunggu), karena pandemi Covid-19 jasa Agus Sumantri jarang dipakai Puja.

Ketika wartapenariau.com meminta Puja Nur Arif menghadirkan Andi dan Fajri agar informasi didapat berimbang, Andi Nur Arif keberatan dan melempar persoalan kepada manajemen vendor Jakarta. Bahkan memberikan no WA Amin Swastika (manager Operasional pusat) kepada wartapenariau.com.

Ketika wartapenariau.com bertanya perihal PHK sepihak yang menimpa  Agus Sumantri kepada Amin Swastika, dijawab sudah ada SP 1, 2 dan 3.

Amin Swastika juga menerangkan, sesuai klausul kontrak kerja, bila user (Puja Nur Arif) mengembalikan pekerja kepada vendor, maka hubungan kerja berakhir (PHK).

Amin Swastika berkata kepada wartapenariau.com, bahwa surat PHK sudah diterbitkan untuk Agus Sumantri pada tanggal 20/5/2020, yaitu pada hari ia bertindak indispliner waktu kerja.

wartapenariau.com bertanya apakah klausul kontrak kerja kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang nomor: 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Amin Swastika berkilah ia bukan ahli hukum.

Klausul kontrak kerja bernomor 1210/PT.PPBM/SPK/XI/2019 tanggal 1 November 2019 dan masa kerja akan berakhir hingga 31 Desember 2020.

Bahkan pesan PDF yang dikirimkan Amin Swastika lewat WA kepada wartapenariau.com tanggal 27/5/2020 dikatakan, Agus Sumantri melanggar pasal 3 dan 7 klausul kontrak kerja.

Ternyata surat PHK baru diterima Agus Sumantri hari Selasa siang (26/5/2020), yaitu setelah paginya wartapenariau.com mendesak  keberadaan surat PHK Agus kepada Puja Nur Arif. Agus Sumantri tidak ada menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Surat PHK sepihak tersebut bernomor no: 0750/PT.PPBM/HR/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Dari kronologi peristiwa diatas patut diduga PT PPBM bertindak “melawan Undang-undang nomor: 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan pasal-pasal yang sudah di beritakan media ini sebelumnya”.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak perusahaan vendor yang statement terkait laporan tersebut.

Penulis : Efenddy Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *