Ketua PN Dumai Dilapor Ke KY

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perkara pidana yang dijalani Azwar Hamdany SE alias Abeng yang didakwa, dituntut dan di vonis melakukan pencurian dan penggelapan harta bersama dalam keluarga suami isteri mendapat atensi tinggi dari tim pengacara Abeng.

Pasalnya, perkara yang didakwakan kepada terdakwa Abeng oleh JPU adalah pasal 372 jo pasal 376 dan tuntutan menuntut terdakwa Abeng bersalah “bak gayung bersambut” oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dimana majelis hakim yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH, juga menyebut perbuatan terdakwa Abeng terbukti bersalah melakukan penggelapan harta bersama dalam rumah tangga.

Majelis hakim ini pun memvonis terdakwa Abeng dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memang, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, akan tetapi berbeda pendapat dari tim pengacara Abeng, yang mengatakan kliennya (Abeng) seharusnya bukan masuk ke ranah pidana melainkan perkara perdata.

Karenanya, atas perkara yang didakwa dan dituntut JPU perbuatan terdakwa Abeng melakukan penggelapan harta dalam rumah tangga (suami isteri) yang belum sah bercerai tampak sependapat dengan majelis hakim, maka perkara ini pun berujung pengaduan ke Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abeng.

Menurut pengacara Abeng, Andreas Fransiscus Hutajulu SH, dalam hal perkara ini berujung ke meja Bawas MA dan KY, menurutnya ada hal-hal yang janggal yakni adanya hal yang norak dan kontras yang dipertontonkan hakim ketua Hendri Tobing SH saat sidang dalam pemeriksaan saksi yang diduganya bagaikan “berat sebelah”.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa Azwar Hamdany SE alias Abeng dalam perkara harta gono-gini yang diseret keranah pidana itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abeng, Andreas F. Hutajulu SH dan Cassarolly Sinaga SH, melakukan upaya pledoi/pembelaan kalau bukti kliennya (Abeng) tidak melakukan tindak pidana penggelapan harta bersama dalam keluarga sebagaimana didakwakan JPU.

Bahkan selain upaya Pledoi/pembelaan tersebut, sebelumnya tim pengacara Abeng ini juga pernah menghadirkan saksi ahli dari Universitas Riau, DR. Erdianto SH. M.Hum. Erdianto, merupakan Dosen Fakultas hukum Pidana Perguruan Tinggi Negeri Unri.

Saksi ahli Erdianto dalam keahliannya dipersidangan dalam perkara Abeng menyebut, alat bukti surat perjanjian perkara Abeng adalah cacat hukum.

Alasan saksi ahli ini mengatakan cacat hukum karena alat bukti surat perjanjian pembagian harta gono-gini diterbitkan dan dilakukan dibawah tekanan apalagi dibuat atau dilakukan tidak dihadapan notaris.

Karenanya, menurut keahlian saksi ahli tersebut bahwa alat bukti surat perjanjian pembagian harta gono-gini yang diterbitkan dan ditandatangani Arini isteri Abeng dan turut ditandatangani Abeng saat Abeng didalam tahanan Rutan Dumai ketika Abeng menjalani kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sah dijadikan pemidanaan.

Akan tetapi keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Abeng, menurut Andreas Fransiskus Hutajulu SH tidak dipertimbangkan majelis hakim..(Tambunan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *