Ketua LCKI Riau:Tangkap Pelaku Alih Fungsi Kawasan Konservasi Di Dumai

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Yosman Matondang mengatakan akan menangkap dan membongkar kasus alih fungsi kawasan konservasi, lahan gambut dan mafia tanah di wilayah hukum Kota Dumai.

LCKI Provinsi Riau akan segera dilaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah. “Tangkap oknum pelaku alih fungsi kawasan konservasi dan lahan gambut di Dumai. Kami minta Polri dan Kajati untuk segera memeriksa Lurah dan Camat, RT dan RW,”tegas Yosman Matondang di Pekanbaru,Rabu (21/4/2021).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Provinsi Riau akan melaporkan kasus mafia tanah dan alih fungsi kawasan konservasi di Dumai kepada Satgas Anti Mafia Tanah di Provinsi Riau, DPR-RI bagian hukum,Menkopolhukam,BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Pasalnya, praktik-praktik mafia tanah di wilayah hukum Kota Dumai diduga semakin “merajalela” melakukan aktivitasnya diatas lahan konsesi PT CPI di wilayah hukum Kota Dumai, kendati Kepolisian daerah telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Bidang Investigasi LCKI Provinsi Riau, TP.Sitompul kepada wartawan Wartapenariau.com di Pekanbaru,Senin (19/4/2021).

“Berdasarkan data dan alat bukti akurat berupa surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah (SKGR), surat keterangan tanah (SKT) yang didapat tim LCKI, diduga oknum juru ukur Kelurahan, oknum Lurah dan oknum Camat terlibat dalam praktik-praktik penerbitan SKGR dan SKT diatas lahan konsesi PT CPI yang berada di Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai,”ungkap TP.Sitompul, sembari sambil menunjukkan foto copi surat keterangan riwayat penguasaan tanah (SKRPT) 3 lembar yang diterbitkan Kelurahan Tanjung Palas kepada wartawan Wartapenariau.com.

Lebih lanjut TP.Sitompul mengungkapkan, bahwa praktik-praktik mafia tanah di Dumai diduga memakai surat tanah berupa surat segel tahun 1975,1981 dan 1982, tetapi isi surat segel tersebut diduga baru dibuat sekitar 5 tahun yang lalu atau diduga sengaja dipalsukan oleh oknum pelaku pembuat surat keterangan tanah di Dumai.

“Surat segel yang dipakai mafia tanah untuk menjual tanah lahan konsesi PT CPI di Dumai perlu diperiksa atau diuji kebenarannya di laboratorium forensik Polri, apakah benar isi surat keterangan sebidang tanah itu ditanda tangani oleh Penghulu dan diterbitkan pada tahun 1975”, tentu hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik Kepolisian,”ucap TP.Sitompul.

Selain itu,menurut TP.Sitompul, oknum pelaku alih fungsi kawasan konservasi, lahan gambut dan HPK menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur,Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai “belum tersentuh proses hukum”.

“Kasus ini akan kita laporkan juga kepada Satgas Anti Mafia Tanah, kita minta kepada Satgas Anti Mafia Tanah untuk tidak ragu mengusut aktivitas Sucipto Andra yang diduga mengalihfungsikan kawasan konservasi dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 720 hektar secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai, karena oknum Camat dan oknum Lurah diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan tanah ganti kerugian dan surat keterangan tanah diatas lahan kawasan konservasi dan lahan gambut,”beber TP.Sitompul.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 720 hektar berada dalam kawasan konservasi dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga membangun penangkaran sarang burung walet dan melakukan kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan lahan gambut dan konservasi tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaranya untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,”ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Sigit.

KPK dukung Polri bongkar kasus mafia tanah di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung Polri membongkar kasus mafia tanah di Indonesia.

“KPK tentu sangat memberikan dukungan untuk penyelesaian masalah pertanahan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Firli menyatakan, pihaknya berkepentingan dengan optimalisasi program dan aset milik Negara, KPK bekerjasama dengan Kementerian ATR / BPN dan Kemenkeu.***(JK.Situmeang)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *