Yusril: Kesaksian Agus Bercampur Kewenangan Saksi Fakta Dengan Ahli

JAKARTA, RIAU16 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com- Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019,  kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan sidang pada hari ini akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut adanya 17,5 juta pemilih invalid  dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar dalam Pemilu 2019. Agus menyebut ada tiga klasifikasi dari total 17,5 juta pemilih palsu.

“Kami membuat laporan secara resmi kepada KPU supaya ditindaklanjuti terkait DPT yang tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta yang terdiri NIK palsu, NKK palsu tanggal lahir sama dalam jumlah tidak wajar dan KK manipulatif,” kata Agus Maksum.

Agus juga mengungkapkan terkait adanya jumlah KTP kelahiran tanggal 1 Juli mencapai 9,8 juta, pemilih kelahiran 31 Desember sebanyak 5,3 juta serta pemilih 1 Januari sekitar 2,3 juta. Kemudian, mereka juga menemukan pemilih di bawah umur sekitar 20 ribu pemilih serta pemilih lansia hingga 300 ribu.

Agus  menyebut ada 117.333 KK manipulatif dalam Pemilu 2019. Keterangan tersebut diperoleh setelah kubu 02 melakukan pengecekan ke empat daerah, yakni Banyuwangi, Majalengka, Magelang, dan Bogor.

Agus mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan verifikasi data invalid tersebut sebelum mendalilkan KTP palsu. Tim BPN juga melakukan pengecekan NIK dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait nomor kependudukan. Kemudian, mereka juga meminta pandangan ahli statistik untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kesaksian Agus Maksum tidak menerangkan apa-apa.

Menurut Yusril, kesaksian  Agus bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli. “Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja. Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut Yusril, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli. Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal daftar pemilih tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).  “Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi,”kata Yusril. ***(Pantas,S)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *