Kepatuhan Kepada Pemerintah

AGAMA, DUMAI, RIAU11 Views

Mimbar Agama Kristen

ROMA 13: 1-6 Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat. Sebab itu perlu kita menaklukkan diri, bukan saja oleh karena kemurkaan Allah, tetapi juga oleh karena suara hati kita. Itulah juga sebabnya maka kamu membayar pajak. Karena mereka yang mengurus hal itu adalah pelayan-pelayan Allah.

Barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah.

Seperti pembatasan sosial bersekala Besar (PSBB) secara umum yang sudah diberlakukan di wilayah hukum Kota Dumai mulai hari ini Senin 18 Mei 2020.

Kita harus melaksanakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Kota Dumai. Peraturan Walikota tersebut berlaku mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Dalam poin-poin pedoman kebijakan Umum PSBB di Kota Dumai yang harus kita laksanakan, yaitu masyarakat harus memakai Masker, melakukan perilaku hidup bersih dan terutama melaksanakan cuci tangan dengan air dan sabun.

Menjaga jarak (Physical Distancing) lebih dari 1 meter, tidak berkumpul lebih dari 5 orang bila berada di luar rumah, seluruh pergerakan orang dan barang dihentikan untuk sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan hal lain yang dibolehkan didalam PSBB.

Diberlakukan pembatasan jam aktifitas masyarakat mulai pukul 21.00 – 05.00 Wib. Semua masyarakat dilarang beraktifitas dan berada diluar rumah kecuali pekerja formal yang bertugas malam hari (dibuktikan dengan surat tugas dari institusi).

Dan juga dikecualikan bagi pelaku usaha atau petugas di SPBU, Klinik, Apotek, Toko Obat dan keperluan yang sifatnya mendesak seperti sakit untuk berobat.

Pembatasan kegiatan perhotelan dan sejenisnya, pembatasan aktifitas ditempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pematasan kegiatan konstruksi, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.
Diberlakukan pembatasan jam aktifitas masyarakat mulai pukul 21.00 – 05.00 Wib. Semua masyarakat dilarang beraktifitas dan berada diluar rumah kecuali pekerja formal yang bertugas malam hari (dibuktikan dengan surat tugas dari institusi).

Dan juga dikecualikan bagi pelaku usaha atau petugas di SPBU, Klinik, Apotek, Toko Obat dan keperluan yang sifatnya mendesak seperti sakit untuk berobat.

Beberapa poin pembatasan sosial yang diberlakukan Pemko Dumai, mulai dari jam aktivitas masyarakat, penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah atau istitusi pendidikan lainnya.

Pembatasan kegiatan perhotelan dan sejenisnya, pembatasan aktifitas ditempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pematasan kegiatan konstruksi, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

Redaksi wartapenariau.com