Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau “Bohongi” Wartawan

DUMAI, HUKRIM, RIAU39 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Jeston Karlop Situmeang, warga kota Dumai meminta kepada Kepala BPN Republik Indonesia dan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencopot jabatan Drs. Lukman Hakim, SH sebagai kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Pasalnya, Lukman Hakim diduga “membohongi” sejumlah wartawan soal keberangkatan 21 orang aparatur sipil negara (ASN) dan 26 orang pegawai tidak tetap kantor Pertanahan kota Dumai ke luar negeri, pada hari Jumat pagi, 19 Januari 2018.

“Lukman Hakim sebagai kepala kantor wilayah BPN Provinsi Riau, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Hartoyo Pasirin Sakimin berada di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau,pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2018,  padahal, kepala kantor Pertanahan kota Dumai, pada hari jumat pagi, tanggal 19 Januari sudah berangkat melalui pelabuhan Dumai bersama 21 orang ASN dan 26 orang honor BPN ke luar negeri. Lalu kenapa Lukman Hakim seakan “bobongi” wartawan soal keberangkatan 21 orang ASN itu ke Malaysia, ”ungkap Jeston Karlop.

Aneh menurut Jeston Karlop, bahwa Lukman Hakim, pada hari Jumat sore, tanggal 2 Februari 2018 mengatakan lagi kepada wartawan kompasriau, bahwa kepala kantor Pertanahan kota Dumai bersama 21 orang ASN dan 26 orang honor BPN berangkat ke luar negeri berdasarkan izin dari Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

“Tetapi Security kantor Pertanahan kota Dumai bernama Basir mengatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai berada di kantor BPN Provinsi Riau,”ujar Jeston menirukan ucapan Basir.

Lanjutnya, jika dibaca surat Menteri Agraria nomor: 3922/3.37/IX/2016 menindaklanjuti surat kepala kantor BPN RI nomor: 2219/3.37-100/VI/2014 tentang izin keluar negeri oleh Menteri dan Sekjen di lingkungan ATR/BPN, tidak ada pejabat lain mempunyai kewenangan.

“Seluruh jajaran kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Agraria atau Sekretaris Jenderal. Permohonan diajukan paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan,”terang Jeston Karlop.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Lukman Hakim via telepon genggamnya mengaku sudah memberikan izin kepada 21 orang ASN dan 26 honor kantor Pertanahan kota Dumai berangkat ke luar negeri, pada hari Jumat pagi, 19 Januari 2018.

“Keberangkatan itu ada izinnya dari Kakawil. Saya yang tanggung jawab,”tegas Lukman Hakim.

Ketika ditanya, apakah tidak perlu surat persetujuan dan rekomendasi atau izin perjalanan Dinas luar Negeri bagi ASN dari Kementarian.? Dikatakan Lukman Hakim, tidak perlu izin dari Kementerian.

“Bapak ini apa maunya sih, saya yang tanggung jawab. Bapak tidak perlu investigasi seperti polisi. Saya yang bertanggung jawab terhadap anak buah saya,”tegas Lukman Hakim kepada awak media ini, Jumat sore (2/2/2018).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa keberangkatan 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 26 honor kantor Pertanahan Kota Dumai ke luar luar Negeri, dipertanyakan sejumlah wartawan yang bertugas di kota Dumai. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim kompasriau di kota Dumai, Jumat (19/1/2018), terdaftar 21 orang ASN dan 26 orang pegawai tidak tetap di kantor Pertanahan kota Dumai, Jumat pagi (19/1/2018), berangkat ke luar Negeri, diduga tidak berdasarkan surat persetujuan dinas atau rekomensi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketika awak media ini konfirmasi via telepon genggam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Drs Lukman Hakim, Jum’at (19/1/2018), terkait keberangkatan 21 orang ASN tersebut, Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Riau seakan tidak mengetahui keberangkatan 21 orang ASN dan 26 pegawai tidak tetap BPN itu ke Malaysia, pada hari Jumat pagi,19 Januari 2018. Karena menurut Lukman Hakim, bahwa kepala kantor Pertanahan kota Dumai, pada hari Jumat, 19 Januari 2018, berada di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Pekanbaru.

Kemudian awak media ini bertanya, “Apakah benar Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai saat ini mengikuti acara di kantor wilayah BPN Provinsi Riau atau perjalanan dinas ke luar negeri ? Mana yang benar bapak Kakawil, apakah perjalanan dinas ke luar Negeri atau acara dinas di kantor wilayah BPN Pekanbaru.?,”tanya awak media ini berulang kali. Namun, Lukman Hakim balik bertanya,”Bapak ini siapa.? Bapak datang aja ke Pekanbaru ketemu saya,”saran Lukman Hakim kepada awak media ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Hartoyo Pasirin Sakimin, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), Jumat (19/1/2019), namun hingga berita ini dimuat, Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai masih memilih bungkam.

Begitu juga, Kasi Hubungan Hukum kantor Pertanahan kota Dumai, Indrie Kartika Dewi, ketika dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) dan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait keberangkatan 21 orang ASN dan 26 orang pegawai tidak tetap di kantor Pertanahan kota Dumai tersebut.***(Kris).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *