Kementerian LHK RI Tinjau DAS Di Dalam HGU PT Musim Mas

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang diduga ditimbun dengan tanah di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas, Kebupaten Pelalawan,Sabtu (14/11/2020).

“Kami bersama petugas dari Kementerian LHK RI dan Manager PT Musim Mas PT Musim Mas telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu, tetapi pada saat itu kami dilarang untuk memotret kawasan sungai peragaian yang sudah ditimbun dengan tanah itu, hanya petugas dari Kementerian LHK RI itu yang bisa melakukan pemotretan terhadap kawasan sungai peragaian itu,”ungkap Sulan kepada Wartapenariau.com, Sabtu (12/12/2020).

Sulan sebagai BPD Talau berharap kepada petugas Kementerian LHK RI untuk menindaklanjuti kasus penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian yang berada di dalam HGU PT Musim Mas tersebut.

“Kami masyarakat Desa Talau menunggu kabar dari Kementerian LHK RI, apakah benar petugas dari Kementerian LHK RI akan melakukan penyelidikan terhadap penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu, tentu kami mempertanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI,”ujar Sulan dengan nada harap.

Begitu juga, pengurus kepemudaan Sorek I. Empy Januardi, membenarkan adanya 2 orang utusan dari Kementerian LHK RI telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian di dalam HGU PT Musim Mas yang berada di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas.

“Benar, kami bersama utusan dari kementerian LHK RI telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu. Coba bapak konfirmasi kepada utusan dari Kementerian LHK RI itu, apakah mereka akan memindaklanjuti kasus penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu,”ujar Empy Januardi kepada Wartapenariau.com, Sabtu (12/12/2020).

Terkait hal tersebut, petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya nomor 081285085xxxx, mengatakan, SOP dan arahan dari pimpinannya, pemberian informasi kepada media hanya dapat dilakukan oleh pimpinan. Besok saya sampaikan ke pimpinan,”pesan Arif Hilman Arda kepada Wartapenariau.com, Minggu (22/11/2020).

Manager Humas PT Musim Mas, Henry Sitepu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (12/12/2020), belum memberi klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Desa Betung, Darman, SE, ketika dimintai tanggapannya, Selasa (17/11/2020), mengatakan, PT Musim Mas tidak pernah melibatkan pihak Desa Betung untuk melakukan penghijauan terhadap daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas.

“Setahu saya selama ini bahwa pihak PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan terhadap 2 daerah aliran sungai yang berada di wailayah hukum Desa Betung,”ungkap Darman.

Selain itu, menurut Kades Betung, PT Musim Mas diduga melakukan pengelolaan terhadap lahan seluas lebih kurang 28 hektar di luar HGU PT Musim Mas yang berada di wilayah hukum Desa Betung.

“Kita sudah laporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, bahwa PT Musim Mas melakukan pengelolaan terhadap 28 hektar lahan di wilayah Desa Betung tanpa izin dari instansi yang berwenang, tetapi hingga saat ini, PT Musim Mas masih tetap melakukan pengelolaan, pemanenan buah kelapa sawit diatas lahan 28 hektar itu, kendati PT Musim Mas tidak pernah menunjukkan kepada kita syarat legalitas pengelolaan atau alas haknya untuk melakukan pengelolaan terhadap lahan tersebut,”ungkap Kades Betung kepada Wartapenariau.com.***(JK.Situmeang)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *