Kemen PUPR RI Hanya Melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga

HUKRIM, RIAU, SIAK15 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Menanggapi pemberitaan media ini soal ganti rugi tanah almarhum Karimun Sitorus terdampak jalan tol diduga terjadi salah bayar ganti rugi kepada pihak lain, petugas pengukuran Kemen PUPR RI Pekanbaru-Dumai, Adi Harianja mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012, seluruh  pelaksana kegiatan adalah BPN Siak.

“PUPR RI hanya melakukan pembayaran ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol. Jadi jangan salah beritanya,”pesan Adi Harianja kepada wartapenariau.com via WhastApp, Senin (13/1/2020).

Ketika ditanya, apakah petugas pengukuran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI (Kemen PUPR RI) ikut melakukan pengukuran di lapangan terhadap lahan Karimun Sitorus di Kecamatan Kandis.?  “Kami dari Kemen PUPR ikut pak. Peta yang diterbitkan oleh BPN atas nama Uden segitiga, hasil ukur PT HKI dan Jalembang Sitorus segi empat, yang kuat atas legalitas yang hasil ukur BPN Siak,”terang Adi Harianja.

Menanggapi hal tersebut, Jalembang Sitorus selaku ahli warisnya Karimun Sitorus mengatakan, pihak Kemen PUPR RI Pekanbaru-Dumai, Adi Harianja setiap saat ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah terdampak jalan tol tersebut. “Tetapi petugas pengukuran Kemen PUPR dan petugas BPN Siak tidak pernah melibatkan keluarga kami maupun saksi sempadan tanah kami untuk melakukan pengukuran di lapangan,”ungkap Jalembang Sitorus.

Dikatakan Jalembang, dalam amanat Undang-undang Nomor:2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk Kepentingan umum, ganti rugi lahan warga untuk kepentingan umum harus berkeadilan dan berasas manfaat. “Lalu kenapa bisa terjadi diduga salah bayar ganti rugi tanah saya kepada pihak lain yaitu kepada Udin Panjaitan,”keluh Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com via telepon genggangnya,Senin (13/1/2020).

Keterangan saksi sempadan tanah Karimun Sitorus

Saksi sempadan tanah bernama Lorensius Manik menyatakan bahwa tanahnya yang terletak di lingkungan RT/RW 003/002 tidak pernah bersempadan dengan tanah Udin Panjaitan. “Tanah saya itu bersempadan dengan tanahnya Karimun Sitorus, Menipar Marpaung dan Pantun Marpaung,”kata Lorensius.

Begitu juga isteri Meningar Marpaung saksi sempadan tanah menyatakan,”Itu bukan tanah milik Udin Panjaitan. Dari dulu tanah itu milik almarhum Karimun Sitorus, karena dulu saya pernah membuat tiga petak kolam ikan diatas tanah pak Karimun Sitorus itu. Tanah itu saya pinjam pakai dulu dari pak Karimun Sitorus,”terang isteri Meningar kepada Lurah Kandis Kota, Wendy Mas Rizal pada saat turun ke lapangan melakukan investigasi bersama Kasipem Kelurahan, Mustap dan Kasipem Kecamatan, Nando Lumban Raja. Namun pada saat itu, Udin Panjaitan tidak ikut turun ke lapangan untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya terdampak jalan tol tersebut.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwa lahan dengan luas 809,56 meter secara administrasi milik almarhum Karimun Sitorus sudah diganti rugi kepada warga lainnya atas nama Udin Panjaitan. Hal ini diketahui setelah Bambang selaku pelaksana PT HKI mengirimkan peta bidang pelepasan lahan jalan tol kepada Jalembang Sitorus.

“Yang bertanggung jawab adalah Kemen PUPR dan PPK, karena pelepasan dengan pembayaran berawal dari mereka. Dari Kemen PUPR dan PPK lah kemudian pembayaran ditunaikan. Untuk kasus ini sebaiknya warga dalam hal ini Pak Jalembang Sitorus melaporkan kepada Lurah setempat untuk menyikapi,”saran Bambang kepada Jalembang Sitorus.

Jalembang Sitorus sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh  oknum Kemen PUPR dan PPK dalam hal melakukan pelepasan dengan pembayaran tanah warga terdampak jalan tol di kecamatan Kandis.

Dengan tegas Jalembang Sitorus meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan pekerjaan yang dipercayakan kepada AH selaku staf  Kemen PUPR pelepasan lahan Pekanbaru-Dumai.

 “Bagaimana bisa terjadi salah bayar ganti rugi tanah di lapangan kalau dari awal sewaktu petugas Kemen PUPR RI dan PPK turun untuk mengukur lahan saya dengan melibatkan sempadan lahan dan juga perangkat kelurahan, ketua RT dan RW. Apakah pihak Kemen PUPR RI hanya menerima laporan dengan hasil main tunjuk tanpa turun langsung kelapangan,” ungkap Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya.

Jalembang Sitorus sangat berharap kepada wartapenariau.com untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor: 40 tahun 1999 dan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadan tanah untuk kepentingan umum.

“Mohon pak pemred untuk ikut turun ke TKP, karena sampai saat ini belum ada ganti rugi tanah saya terdampak jalan tol itu dari pihak yang berkompeten, padahal tanah saya memiliki SKGR  yang ditandatangani  oleh Kepala Desa dan Camat Kandis,”ungkap Jalembang, Sabtu (4/1/2020).

Menurut Jalembang,  akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarga Jalembang Siorus merasa dirugikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

“Sekira 15  batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan tol, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada  pak Bambang sebagai Manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan  kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah subkontraktor,”ujar Jalembang***(TS)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *