Keluarga Abdi Sanjaya Ginting Pertanyakan Proses Dumas Di Propam Polda Sumut

HUKRIM, RIAU, SUMUT16 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Pengaduan masyarakat (Dumas) oleh keluarga Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna (29) yang dilaporkan sejak tanggal 17 September 2020 di Bidang Propam Polda Sumut, dipertanyakan pihak keluarga terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan keluarga Cokna tersebut, Kamis (01/09/202).

Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan akan mengecek laporan masyarakat yang dipertanyakan awak media. “Baik Pak, nanti akan dicek,”ujar Kombes Pol Donal via WhatsApp.

Dalam hal ini Bidpropam Poldasu diharapkan segera mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap Cokna hingga merenggut nyawanya, karena masih menyisahkan tanda tanya besar bagi keluarga untuk menegakkan keadilan.

Daniel berharap agar memberikan kepercayaan terhadap masyarakat, khususnya dumas yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut supaya serius dalam menjaga marwah institusi Polri serta menindak jika ada keterlibatan oknum tertentu. Demikian disampaikan Daniel Simbolon, S.H secara tertulis kepada wartapenariau.com, Rabu (30/09/2020)

Tak hanya itu, Daniel Simbolon menyebutkan bahwa laporan pengaduan dengan nomor Surat 08/ KHDS-R/ IX/ 2020 tertanggal 17 september 2020, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, padahal sudah dipanggil saksi-saksi pada tanggal (23/09) silam, yakni pelapor orang tua (Cokna) saksi satu inisial nama (J ) serta saksi kedua berinisial nama (B), namun belum ada tindak lanjutnya.

“Ada apa kok jalan ditempat laporan masyarakat tersebut,”ucap Daniel Simbolon selaku kuasa hukum, Abdi Sanjaya Ginting.

Daniel Simbolon sangat menyayangkan mengapa pihak propam Polda Sumut, tidak bersedia membeberkan nama-nama “oknum” Polisi Deliserdang yang menangkap Cokna pada saat itu.

Danel juga mengatakan masih sebatas wajar jika keluarga Cokna mengetahui siapa saja nama-nama yang melakukan penangkapan saat itu, kenapa mesti ditutup-tutupi.

“Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, harus diperlakukan sebagaimana manusia pada umumnya kalau dia bersalah silahkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, bukan seperti yang kita duga, disiksa atau dianiaya sampai meninggal.

Katanya, jangan karena diduga melibatkan oknum Polisi terus ini dilindungi oleh pimpinannya, akan menjadi catatan hitam untuk penegakan hukum di Sumatera Utara, karena itu tidak dibenarkan, apapun itu harus menjunjung azas praduga tak bersalah (persumption of innocent ) dan menjunjung Hak Azasi Manusia.

Lanjutnya, sekalipun (Cokna) dituduh sebagai seorang penjahat, tetapi perlakukanlah dia sebagai manusia, kalau almarhum cokna dianggap bersalah proses hukum sesuai prosedur, bukan seperti yang kita duga dianiaya atau dilakukan tindak kekerasan untuk mencari pengakuan, apalagi sampai meninggal dunia.

“Bidang propam Poldasu seharusnya memanggil para oknum polisi yang kami duga pelaku yang mengakibatkan Cokna meninggal dunia dan keluarga sudah harus dapat hasil perkembangan dumas dari Propam,”harapnya berapi-api.

Bahkan katanya lagi, Jadi sampai sekarang dumas yang sudah dilaporkan masih mengambang dan tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *