Keterangan Penghulu Untuk Pelengkap Data

HUKRIM, RIAU, SIAK20 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Pada tiga hari yang lalu, seluruh penghulu di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dipanggil oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi pada realisasi penyaluran dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Kesra Setdakab) Siak tahun anggaran 2014 hingga 2019.

Anehnya, dengan adanya pemanggilan terhadap para penghulu tersebut, belum lama ini sempat beredar berita disalah satu media yang menyebutkan bahwasanya para penghulu itu dipanggil oleh Kejati Riau karena diduga telah melakukan korupsi atas dana hibah Bansos Bagian Kesra Setdakab Siak.

Padahal seyogyanya yang diduga telah melakukan Tipikor atas dana hibah Bansos tersebut adalah oknum pejabat di Bagian Kesra Setdakab Siak yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Kejati Riau.

“Kemarin kami baca berita di salah satu media online, ada yang menulis bahwasanya penghulu itu dipanggil karena dugaan tipikor dana Bansos Bagian Kesra Setdakab Siak. Padahal di sini perlu kami luruskan bahwasanya mereka (penghulu, red) itu dipanggil terkait data-data yang ada di seluruh kampung, guna sebagai pelengkap dalam mengungkap kasus dugaan Tipikor penyaluran dana hibah Bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak tahun anggaran 2014 – 2019,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah, S.H melalui Ketua Tim Jaga Desa Saldi, S.H, Kamis (10/09/2020) siang, kepada awak media.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwasanya ratusan kepala desa di Kabupaten Siak itu diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau, kerena ratusan Kades tersebut diduga korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2014-2019, dimana penyelidikan bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Padahal anggapan pada berita tersebut salah besar alias tidak benar.

“Pemanggilan untuk 126 penghulu dan lurah se-Kabupaten Siak tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial Kecamatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat/Kesra Setdakab Siak TA 2014-2019.

Dan para penghulu serta Lurah yang dipanggil tersebut terkait data-data yang diperlukan oleh tim penyelidik Kejati Riau seperti data penduduk, data keluarga, data pondok pesantren, data warga penyandang cacat, data warga lansia dan lain sebagainya, sehingga dibutuhkan kerjasama antara tim penyelidik Kejati Riau dengan para penghulu dan Lurah,” lanjut Saldi S.H, yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejari Siak.

“Dan pertanyaan yang diberikan oleh tim penyelidik dari Kejati Riau kepada para penghulu dan Lurah itu adalah bersifat kuesioner (pengumpulan data),” tutup Saldi.

Penulis: J Sitorus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *