Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Empat Terdakwa

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Empat terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu 50 kilo gram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Agung Nugroho, SH, Rabu (5/2/2020).

Sidang agenda pembacaan tuntutan ke empat orang terdakwa di gelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri kelas IA Dumai, Kamis (6/2/2020).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,Agung Nugroho menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan Agung Nugroho SH, meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwa Hari Sutio alias Tio, terdakwa Iwan Kurniawan bin Panglimo dan terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan hukuman pidana masing-masing pidana mati.

Untuk diketahui, ke empat terdakwa berhasil di tangkap oleh petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar Mei 2019 lalu.

Atas penangkapan tersebut petugas berhasil mengungkap barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilo gram.

Selain narkotika jenis sabu seberat 50 Kilo gram, petugas juga mengungkap adanya pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jerigen di sebuah mobil putih merk fortuner yang di endus di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

Usai pembacaan berkas tuntutan ke empat terdakwa oleh JPU Agung Nugroho SH, majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra, SH CN MH, mengakhiri sidang dengan kembali menjadwalkan persidangan pekan depan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa. ***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *