Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Oknum Pegawai BAZNAS Dumai Dalam Kasus Dugaan Korupsi

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan salah seorang pegawai BAZNAS Kota Dumai, Zu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyelewengan Penerimaan Zakat.

Dugaan korupsi penerimaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Dumai oleh tersangka merupakan Amil Zakat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai tahun 2019 dan 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya Rabu (26/01/2022).

Devitra Romiza SH MH, menyampaikan, bahwa hasil penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ekky Rizki Asril, SH MH, menetapkan tersangka atas nama Zulfikar dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan, bahwa kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi Zakat tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Kota Dumai.

Demikian soal tersangka dalam perkara ini sebut Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH belum dilakukan penahanan.

Editor    : Tambunan

Sumber : Kejari Dumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *