Kejari Dumai Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

DUMAI, HUKRIM, RIAU8 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com – Kejaksaan Negeri Dumai, pagi tadi menggelar acara kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang perkaranya sudah di vonis hakim atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan BB hasil tindak pidana umum tersebut berlangsung di halaman belakangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, pagi tadi, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 10 00 Wib.

BB yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Dumai diantaranya dari tindak pidana Narkotika 109,31 gram, merupakan sisa sabu-sabu yang masih ada untuk bukti dipersidangan dan selebihnya sudah dimusnahkan saat tahap penyidikan.

Sisa pil ekstasi yang masih ada untuk bukti dipersidangan dengan berat 1 butir ditambah pecahan dengan berat 2,1 gram. Sedangkan selebihnya sudah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Untuk perkara narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhan 195 gram dan selebihnya telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain BB Narkotika, BB OHARDA atau BB orang dan harta benda sebanyak 20 perkara. Demikian BB dari perkara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (KATIBUM) lainnya diantaranya sebanyak 16 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul Anwar SH MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Barang Rampasan (PB3R), Antonius Haro SH MH, mewakili Kajari kepada media disela acara pemusnahan menyebut BB yang dimusnahkan merupakan BB periode sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2020.

“BB yang dimusnahkan merupakan BB sejak periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2020”, imbuh Antonius Haro SH MH.

Kasi PB3R, Antonius Haro SH MH, menjelaskan, untuk pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, pil ekstasi serta daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan diblender kemudian dibuang kedalam parit atau selokan.

Sedangkan pemusnahan BB pembungkus sabu, peralatan hisab sabu kata Antonius dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara untuk BB senjata api rakitan, hp, timbangan sabu, gunting, cangkul, parang dan alat jenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu ataupun dipotong dengan mesin gerinda dan selanjutnya dibakar.

Demikian untuk BB obat-obatan jelas Antonius, dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat lagi dipergunakan.

Dalam acara pemusnahan tersebut hadir pihak kepala Rutan Dumai, Kadis Kesehatan Kepala Badan Narkotika Dumai, Kasat narkoba Polres Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai maupun para  kasi dan kasubag serta Jaksa maupun pegawai hingga para undangan lainnya.

Dalam kesempatan acara pemusnahan itu, Kasi PB3R, Antonius Haro SH MH, mewakili Kajari Dumai menyampaikan apresiasinya terhadap para undangan atas kehadiran dan attensinya hadir dalam acara tersebut, ujarnya.

Penulis: Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *