Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Sudah Inckrah Putusan Pengadilan

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, hari ini, Rabu (20/7/2022), melangsungkan acara pemusnahan sejumlah barang bukti (bb) dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri, SH MH, disela acara pemusnahan mengatakan bahwa sejumlah bb yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti perkara periode Agustus 2021 hingga bulan Juli 2022.

Perintah putusan dari setiap perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang dirampas untuk dimusnahkan tentunya harus dimusnahkan menurut Dzakiyul Fikri.

Karenanya, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan menurut Kajari diantaranya barang bukti Narkotika, bb dari perkara Oharda maupun dari perkara kepabeanan dan sejumlah bb lainnya.

Dijelaskan Dzakiyul Fikri, barang bukti narkotika merupakan sisa dari labfor perkara yang sudah dijadikan persidangan pengadilan.

“Barang bukti narkotika merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti dipersidangan, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” imbuh Dzakiyul Fikri, SH, MH mengawali sambutannya dalam kegiatan pemusnahan.

Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi tampak dimusnahkan dengan dilarutkan didalam blender kemudian dibuang kedalam selokan yang ada disekitar kantor Kejari Dumai dan untuk bb daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti perkara kepabeanan, baik minuman ber alkohol 858 botol berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat sedangkan untuk bb rokok juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Demikian untuk barang bukti tindak pidana umum lainnya diantaranya tindak pidana pemalsuan uang bbnya turut dimusnahkan dengan dibakar.

Sementara untuk barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lainnya turut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan itu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai dihadiri Forkopimda, diantaranya BNK Dumai, Kepala Rutan Dumai, Lanal Dumai, Kodim, PN Dumai maupun Dinas Kesehatan Pemko Dumai dan undangan lainnya.

Liputan : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *