Kegiatan Janakkok Lumban Raja Resahkan Sejumlah Warga

DUMAI, HUKRIM, RIAU8 Views

Jpeg

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sejumlah masyarakat di kelurahan Bukit Batrem berharap kepada pemerintah setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan membuat surat keterangan sebidang tanah palsu atau memalsukan surat keterangan sebidang tanah yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat disekitar Kelurahan Bukit Batrem.

Pasalnya, Janakkok Lumban Raja terindikasi sudah “cukup mapan melakukan kegiatan pembakaran lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas tanpa izin dan diduga hanya memakai surat keterangan 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah palsu seolah-olah isinya benar bidang tanah tersebut terletak di kawasan kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur”.

Menurut beberapa orang petugas, bahwa yang namanya Janakkok Lumban Raja disebut sudah menjadi target petugas dalam kasus pembakaran lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas tersebut. Namun, Janakkok Lumban Raja belum cukup bukti untuk dijadikan sebagai pelaku pembakaran lahan gambut di daerah tersebut.

Buktinya, sejumlah warga seperti bernama: Piktor Pasaribu, Bibit Rusmanto, Jerry, Ginen, Juni Hartono dan Attin dan kawan-kawanya mengakui bahwa kegiatan Janakkok Lumban Raja sudah cukup lama meresahkan sejumlah masyarakat di lingkungan Kelurahan Bukit Batrem.

“Karena Janakkok Lumban Raja diduga melakukan kegiatan dengan cara membakar lahan gambut dan setiap ada kebakaran di sekitar lahan gambut tersebut, api dan asap diduga berasal dari lahan gambut yang dikelola keluarga Janakkok Lumban Raja itu seperti yang terjadi pada bulan Maret 2018 lalu,”ungkap Piktor Pasaribu kepada wartapenariau.com.

Ginen dan Bibit Rusmanto yang bertempat tinngal di Kelurahan Bukit Batrem, Jumat (23/06/208), melalui media ini memohon kepada pemerintah setempat untuk dapat menghentikan kegiatan Janakkok Lumban Raja yang diduga melakukan kegiatan dengan cara membakar di atas lahan gambut tanpa izin.

“Aneh menurut Bibit Rusmanto, bahwa Janakkok Lumban Raja diduga tidak berani menunjukkan foto copi surat keterangan sebidang tanah kepada Pemerintah maupun kepada Ketua RT setempat untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Kelurahan. Karena kalau kami minta foto copi surat keterangan sebidang tanah Janakkok Lumban Raja melakukan kegiatan pembakaran lahan di atas lahan gambut itu, Janakkok Lumban Raja selalu mengelak dan tidak berani memberikan foto copi surat keterangan tanah,”ungkap Bibit Rusmanto kepada wartapenariau.com.

Menurut Bibit Rusmanto, bahwa Janakkok Lumban Raja, isterinya dan anak-anaknya hampir setiap hari memegang-parang panjang di sekitar lahan gambut tersebut sehingga sejumlah masyarakat mengaku resah dan takut menjadi saksi terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.

Sementara itu, Janakkok Lumban Raja ketika diundang ke kantor Kelurahan Tanjung Palas, pada tanggal 4 Mei 2018, guna diminta keterangannya terkait alas haknya mengolah lahan di atas lahan gambut di kawasan Tanjung Palas, Janakkok Lumban Raja selalu mengelak dan mengaku bahwa tanah tersebut dibelinya dari bernama Rusdi Musa, tetapi Janakkok Lumban Raja tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Kelurahan setempat, apakah surat keterangan sebidang tanah tercacat di buku register tanah kantor Kelurahan.?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *