Kegiatan Janakkok Lumban Raja Di Lahan Gambut Dilapor Ke Kapolres Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Wartapenariau.com berhasil mengabadikan kegiatan Janakkok Lumban Raja di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai.

Bahwa pada bulan Juni 2018, Pemimpin Redaksi wartapenariau.com telah melaporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja ke Kapolres Dumai, dugaan tindak pidana memakai surat keterangan sebidang tanah “palsu”, pasalnya, Janakkok Lumban Raja bersama isterinya diduga memakai surat keterangan tanah palsu melakukan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Bukit Batrem.

3 (tiga) orang saksi sudah dimintai penyidik keterangannya di Polsek Dumai Timur terkait laporan tersebut, salah satunya bernama: Piktor Pasaribu warga yang berdomisili tidak jauh dari lahan gambut yang dikelola Janakkok Lumban Raja tersebut.

Terkait laporan tersebut, T.Sitompul, ketika dimintai tanggapannya, membenarkan telah melaporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja ke Kapolres Dumai, pasalnya, oknum aparat penegak hukum disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 6 hektar tersebut.

“Benar, kita sudah laporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja itu. Yah kita tunggu saja proses hukumnya sudah sejauhmana. Kalau memang ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum mendapat tanah dari Janakkok Lumban Raja itu, tentu kita akan melayangkan surat ke Mabes Polri,”ucap T.Sitompul kepada awak media ini, Sabtu (4/8/2018).

Untuk diketahui, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Petugas Kelurahan Tanjung Palas, Zulkifli meminta kepada Janakkok Lumban Raja untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut tersebut, sebelum Janakkok Lumban Raja mendapat surat keterangan dari Lurah Jaya Mukti, bahwa surat keterangan sebidang tanahnya Janakkok Lumban Raja tercatat atau terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti, namun hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja belum bisa membuktikan bahwa surat keterangan tanahnya terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Anehnya lagi, hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja dan isterinya tidak berani memberikan foto copi surat keterangan tanahnya kepada petugas juru ukur Kelurahan Tanjung Palas maupun kepada petugas Kelurahan Jaya Mukti, untuk dperiksa di buku register tanah di kantor Kelurahan Jaya Mukti, apakah benar 3 surat keterangan tanahnya Janakkok Lumban Raja terdaftar di buku register tanah di kantor Kelurahan Jaya Mukti..?, karena Janakkok Lumban Raja mengakui bahwa surat keterangan sebidang tanahnya diterbitkan oleh Kelurahan Jaya Mukti.

Hasil Japretan KAMERA kompasriau.

Dari hasil jepretan Kamera tim wartapenariau.com, Janakkok Lumban Raja bersama keluarganya terindikasi bebas melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Bukit Batrem.

Kegiatan pembakaran lahan gambut tersebut juga disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang berdomilisi tidak begitu jauh dari lahan gambut tersebut.

Janakkok Lumban Raja mengaku melakukan kegiatan berladang diatas gambut seluas 6 (enam) hektar tersebut berdasarkan 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah yang ditanda tangani oleh Lurah Jaya Mukti, tetapi Janakkok Lumban Raja dan isterinya tidak mau memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanah tersebut kepada juru ukur tanah di kantor Kelurahan Tanjung Palas untuk dilakukan mengecekan di kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Janakkok Lumban Raja besama isterinya diduga melakukan kegiatan dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang palsu seolah-olah isinya benar bahwa lahan seluas 6 hektar tersebut terletak di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, padahal menurut Lurah Tanjung Palas dan juru ukur tanah, lahan seluas 6 hektar tersebut terletak di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Bukit Batrem.

Selain itu, bahwa pada tanggal 4 dan tanggal 5 Maret 2018, salah seorang warga yang bertempat tinggal tidak begitu jauh dari lahan gambut yang terbakar tersebut bernama: Piktor Pasaribu mengaku gelisah, resah setelah melihat titik api dan asap menjalar dari lahan gambut yang dikelola Janakkok Lumban Raja kearah depan rumah Piktor Pasaribu, karena api dan asap tersebut sekitar 14 (empat belas) hari lebih tidak bisa dipadamkan oleh Piktor Pasaribu dan kawan-kawannya.

Pada tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Kepolisian Sektor Dumai Timur melakukan pemantauan terhadap titik api disekitar ladang yang dikelola Janakkok Lumban Raja. Kemudian sekira pukul 13.30. Wib, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kota Dumai melakukan pemadaman terhadap titik api tersebut.

Janakkok Lumban Raja diduga tidak mengindahkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: MAK/01/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 tentang larangan membakar hutan dan lahan.***(J.K.)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *