Kasus Tindak Pidana Mafia Tanah Di Dumai

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Pelaku alih fungsi kawasan hutan dan lahan gambut di wilayah hukum Kota Dumai “belum tersentuh proses hukum”.

Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Ir Toga Tampubolon berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut aktivitas Sucipto Andra yang diduga mengalihfungsikan kawasan konservasi dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 700 hektar berada dalam kawasan konservasi dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut kasus mafia tanah

Seperti dirilis media ini, Kamis (18/2/2021/, bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Sigit.

Penulis : Kriston

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *