Laporan Kasus Penganiayaan Di Polsek Perbaungan “Mandek”

HUKRIM, RIAU, SUMUT17 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Nermal Jit Kaur (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun 1 Desa Citaman Jernih,Kecamatan Perbaungan korban penganiayaan ini meminta kepada Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan untuk memproses laporan atas kejadian penganiayaan yang dilaporkannya sejak tiga bulan lalu ke Polsek Perbaungan pada Kamis 24 September 2020.

Pasalnya, ia selaku korban menilai Polsek Perbaungan lamban dalam menangani kasus penganiayaan tersebut. “Sudah tiga bulan laporan saya, tapi proses hukumnya diduga mandek,” keluhnya, Rabu, (23/12/2020) siang.

Nermal mengatakan pelaporan terhadap diduga pelaku bernama Rocky Hdillon (28) sudah berlangsung 3 bulan, tapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan, sebab rentang waktu tiga bulan sejak pelaporan, kata dia, terlalu lama untuk kasus penganiayaan dirinya, Padahal, seharusnya kasus itu bisa dengan cepat ditangani dan direspons oleh pihak Polsek Perbaungan.

Menurutnya, segala kasus yang berhubungan dengan penganiayaan harus ditangani dengan cepat. Hal itu karena ia selaku korban kejahatan mengalami tekanan mental yang sangat berat. “Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada diriku,”ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus penganiayaan tersebut. karena ia khawatir polisi akan menghentikan kasus itu karena perkembangan penanganan yang sangat lama.

Sebelumnya, Nermal melaporkan Rocky Hdillon ke Polsek Perbaungan atas tuduhan penganiayaan pada Kamis 24 September 2020 sekira pukul 13:06 Wib, yang tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, akibat peristiwa itu membuat ia trauma dan karena pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya.

Tidak hanya itu, Ia kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari.

Nermal Jit Kaur melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Nermal merasa tidak memperoleh keadilan di negeri ini, sehingga ia bingung entah apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang dialaminya.

Selanjutnya, korban tetap berharap kasus yang dialaminya segera terselesaikan dengan penuh rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat yang berwenang.

Disebutkan, awal mulanya kejadian pada korban dimana saat ia di dalam rumah mengurus sebagai IRT, seketika tiba-tiba seseorang bersama istrinya masuk kedalam rumah korban, tanpa basa-basi memukul korban hingga terluka bagian leher memar dan bagian pipi kanan sambil memaki korban dan saat itu tidak ada perlawanan dari korban.

Tak berselang lama, setelah korban mengalami penganiayaan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Perbaungan Resort Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara.

Ketika disinggung sudah berapa lama membuat laporan di Polsek Perbaungan, korban menceritakan sudah hampir tiga bulan namun tidak kunjung selesai.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya saya dilaporkan balik”, Ujarnya sembari menangis terseduh-seduh.

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi. “Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara”, Tegas kedua pengacara muda dan energik itu.

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M.Tambunan mengatakan, laporan tersebut akan segera menindaklanjut ke tingkat sidik.“Segera kita tindak lanjuti,” pungkas Kanit Reskrim.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *