Kapro Seksi 6 Dumai PT HKI Masih Bungkam Soal Ganti Kerugian Bangunan

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kapro seksi 6 Dumai PT HKI, Zaldy, masih bungkam soal ganti kerugian bangunan, tanaman dan tanah milik warga terdampak pembangunan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, kendati wartapenariau.com telah berulang kali konfirmasi via telepon genggamnya nomor: 08136417288….

Warga terdampak pembangunan pelebaran jalan di lingkungan RT.08, Kelurahan Kampung Baru mengungkapkan, harga bangunan,tanaman dan tanah yang ditetapkan tim appraisal (tim penilai) tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak tertulis di dalam data Kantor Jasa Penilai Publik. Hal tersebut diungkapkan pemilik rumah terdampak pelebaran jalan di Kelurahan Kampung Baru bernama Ramli suami Nursiti, kepada wartapenariau.com, Selasa (21/4/2020).

“Dalam data yang tertulis didata Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu nilai penggantian wajar, bidang perbidang tanah belum setimpal dan berdampak merugikan  puluhan KK warga pemilik rumah, sebab harga yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak cukup untuk membangun rumah yang sama dengan bangunan milik warga terdampak pembangunan pelebaran jalan itu,”keluh Ramli.

Menurut Ramli, setelah dicermati data dari KJPP yang diterima warga pada tanggal 12 Maret 2020 di kantor Camat Bukit Kapur, bahwa data tersebut tidak sesuai dengan bangunan rumah yang permanen dengan ukuran panjang 15 meter x lebar 3 meter.

“Selain itu, ada sumur bor dengan kedalaman kurang lebih 18 meter, bangunan septi tank, bangunan doorsmer mobil berlantai cor dan tanaman. Untuk itu, kami berharap agar tim appraisal mendata ulang kembali  sesuai dengan data yang ada di lapangan,”ujar Ramli.

Pasalnya menurut Ramli, bahwa bangunan permanen milik tetangganya lebih tinggi dari pada bangunan rumahnya permanen dan tanahnya. “Sebab bangunan rumah yang saya tepati ini tidak lengkap dimasukan dalam data KJPP, seperti bangunan dapur, septi tank dan bangunan doorsmeer serta konpensasi usaha saya yang ada di dalam rumah,”ungkap Ramli dengan nada sedih.

“Terkait harga untuk bangunan rumah saya yang ditetapkan tim appresial sebesar Rp. 740.958.922,-,  uang sebesar ini, kalau membangun rumah baru sama dengan bangunan rumah saya sekarang ini tidak cukup dan saya rugi,”keluh Ramli.

“Saya merasa heran dan penuh pertanyaan sebab bangunan rumah tetangga yang sama-sama terkena dampak pelebaran jalan, hanya semi permanen tetapi nilai “ganti ruginya tinggi”,” sebut Ramli.

Seperti dirilis media ini sebelumnnya, bahwa 10 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur,  tidak setuju harga bangunan yang ditetapkan tim appraisal. Seperti halnya harga bangunan rumah milik Sri Supiyatun misalnya.

“Nilai ganti ruginya belum sesuai, karena ada usaha permanen serta teras permanen, tetapi dalam data KJPP tidak ada ditulis,” ungkap Waldi suami Sri Supiyatun kepada wartapenariau.com.

Sementara Nursiti bangunan rumahnya semi permanen ada usaha, tetapi harga yang diberikan tim appraisal jauh dari kata sesuai. Bahkan surat tanahnya SKGR. Terkait yang ada usaha seperti usaha Supartik, bahwa pihak tim appraisal, KJPP memberi harga konpensasi usaha belum sesuai. “Saya tidak setuju harga yang diberikan tim Appraisal itu. Saya berharap harga tersebut dipertimbangkan kembali agar  sesuai dengan data di lapangan,”tegas Supartik.

Lanjutnya,“Perlu dicermati bahwa warga yang terkena dampak pelebaran jalan legalitas tanahnya dari notaris saja, tetapi harga ganti ruginya menggembirakan dibandingkan yang surat tanah sertifikat dan SKGR.Untuk itu perlu ada kejelasan dari tim appraisal,”pungkas Supartik.

Menurutnya, masalah tersebut sudah dilaporkan warga kepada Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai. Sebab warga menurut warga, mereka “merasa dipermainkan dan dibodoh-bodohi” soal bangunan rumah, tanah dan konpensasi usaha terdampak pelebaran jalan.

“Kami sudah laporkan masalah ini kepada Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai dan juga kepada Camat Bukit Kapur,”ungkap Munir dan Supartik didampingi Mindi Sarmaulina memperjelas kepada wartapenariau.com.

Bahkan menurut warga, bahwa hal tersebut telah dilaporkan kepada Lurah setempat, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan. “Kamipun jadi bingung, sebab terkesan tidak memperhatikan masyarakatnya,”tegas Supartik dengan nada serius.

Sementara menurut Mindi Sarmaulina Malau, surat legalitas tanahnya sertipikat. Bangunan rumahnya yang permanen dengan ukuran panjang kebelakang 28 meter, lebar 7,8 meter, lantai keramik, 3 kamar, 1 sepitank dan pelapon sebagian besar gypsum dan sebagian lagi triplek. Namun harga yang diberikan tim appraisal Rp. 581.446.158,-.

Begitu juga Munir mengungkapkan, bangunan rumahnya permanen dengan ukuran panjang 14 meter lantai semen, 1 sumur bor serta ada usaha dan juga ada gudang barang.

Selain itu, sempadan tanahnya bernama Bambang, bangunan permanen dan juga ada usaha, tetapi tidak dituliskan di dalam data KJPP, karena itu Munir dan Bambang merasa tidak setimpal harga ganti kerugian dari tim appraisal tersebut dibandingkan dengan bangunan rumah dan konpensasi usahanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Bukit Kapur dan Lurah Kampong Baru belum dapat dikonfirmasi wartawan wartapenariau.com.

Penulis : Rudi Daurat Sirait

Editor   : T.Sitompul

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *