Kapolsek Pancur Batu Pimpin Penangkapan Pelaku Tindak Pidana

HUKRIM, RIAU, SUMUT16 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com– Rabu (2/9/2020), Jajaran Polsek Pancur Batu kembali tunjukkan performance dengan menangkap satu orang laki-laki dewasa dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat.

Pelaku diduga melanggar pasal 353 ayat (2) juncto pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tempat kejadian perkara berada di Jalan Jamin Ginting KM 49, Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit, Kabuoaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan tepatnya di tikungan Amoi.

Sebagai korban Donna Ginting (42) beralamat di Desa Rumah Mbacang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang

Sebagai pelaku Aritha Ersada Sembiring (38) beralamat di Desa Kuta Mbelin Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Sebagai saksi Hendra Sembiring (43) beralamat di jalan Dusun III Desa Bandar Baru Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan Daniel Ginting (30) beralamat di jalan Namorih Dusun V Kecanatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita polisi 1 Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol BK 6116 ACI, satu Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam, KTP KK Korban dan 1 buah HP Samsung Lipat warna Putih serta sebilah pisau belati panjang nya 20 cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar yang didampingi Panit Reskrim, Ipda  J Pardede menuturkan kronologi kejadian, Rabu (02/09/2020 sekira pukul 11. 00 Wib sewaktu saksi Hendra  Sembiring keluar dari rumahnya dusun III Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit untuk bekerja guna memperbaiki kran air. Saksi melintas jalan tikungan Amoi dan setiba di TKP melihat seorang perempuan yang tidak dikenal tergeletak dalam kondisi bagian perut korban telah mengeluarkan darah dan minta tolong.

Saksi menolong sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas, lalu saksi membawa korban ke puskesmas Bandarbaru untuk pertolongan pertama.

Selanjutnya Kepala Desa Sembahe Esra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu dan penangkapan dilakukan Rabu 02/09/2020 oleh team tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada Polisi modus yang digunakan pada Selasa (01/09/2020) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas si debug-debug dan mereka menginap

Kata pelaku, Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 10:00 Wib, pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan kembali kerumah korban dan didalam perjalanan pelaku dan korban bertengkar mulut diatas sepeda motor dikarenakan korban selalu minta uang dengan pelaku, namun tidak diberikan sehingga korban marah karena kesal pelaku berhenti dipinggir jalan, kemudian pelaku dan korban berkelahi serta bergumul terjatuh kesemak-semak, posisi korban berada dibawah atau tertindih.

Kemudian pelaku mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya, kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali, lalu meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta HP korban.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku, selanjutnya kami bersama Kanit Reskrim dan kanit 2 unit Reskrim melakukan pengejaran menuju Kabupaten Tanah Karo dan akhirnya pukul 16. 00 Wib di Desa Simpang 4, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo, pelaku serta barang bukti sudah kami amankan,”ujar Kapolsek Pancur Batu.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : TPS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *