Kapolsek Medan Barat Akhirnya Buka Suara Kepada Wartawan

HUKRIM, RIAU, SUMUT60 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Beredar kabar di media online Polsek Medan Barat menangkap seorang pengedar sabu berinisial MF alias F (26), dan dilepas setelah disebut sebut “memberi uang diduga sejumlah Rp 60 juta kepada oknum penyidik”, Rabu (3/2/2021).

MF alias F merupakan warga jalan Karya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat dan disinyalir MF alias F sudah bebas pada Sabtu (23/1/ 2021)

Kapolsek Medan Barat,Kompol Afdhal Junaidi mengatakan terkait kasus MF sudah dilakukan proses gelar perkara di Sat Narkoba Polrestabes Medan, dan rekomendasi dari gelar perkara adalah dapat diberikan kepastian Hukum terhadap diduga Pelaku kejahatan Narkoba an MF alias F.

Kemudian, terkait issu adanya sejumlah uang diserahkan kepada oknum penyidik Polsek Medan Barat dibantah keras oleh pihaknya dan dikatakan bahwa berita itu tidak benar.

“Tidak benar berita tersebut,” pungkasnya tegas.

Selain itu, kata Afdhal, dalam rekomendasi tersebut juga diminta untuk dilakukan Assessment ke BNNP Sumut atau tempat rehabilitasi ketergantungan narkotika, karena hasil pemeriksaan urine diduga pelaku adalah mengandung positif narkotika.

“Hasil pemeriksaan barang bukti dari Bidlabfor Polda Sumut adalah negatif mengandung narkotika,” tutur Kapolsek Medan Barat kepada Wartapenariau.com  via WhatsApp, Rabu (3/2/2021) malam.

Diketahui MF diamankan oleh Reskrim Polsek Medan Barat pada Selasa (19/1/ 2021). Dan diringkus di sekitar rumahnya di pinggiran Sungai Deli Jalan Karya Gang Sepakat, Medan, Sumatera Utara.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul