Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

HUKRIM, JAKARTA, RIAU11 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Seiring dengan Pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam Undang-Undang tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam Undang-undang ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan Undang-undang ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,”pungkas Listyo Sigit.***(rilis)

Editor: Tina Sitompul, S.Pd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *