Kapolri Digugat Rp. 2,3 Triliun

by

JAKARTA,wartapenariau.com– Sidang perdana perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum penguasa, dengan perkara nomor :11/Pdt.G/2019/PN.JKT, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (06/02/2019).

Ruben Nyong Poety dan Pdt. Manase Umbu Deta, S.H. melalui kuasa Hukumnya mengajukan gugatan terhadap Presiden RI, MenkumHam, Kapolri, Gubernur NTT, Bupati Sumba Barat Daya dan Kapolres Sumba Barat.

Adapun yang menjadi dalil penggugat, dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik Polri terhadap Pdt Manase Umbu Deta, S.H.

Menurut Ruben Nyong Poety yang diwawancara secara langsung, dirinya diduga dikriminalisasi oleh oknum Jaksa, dengan hanya bukti foto copy yang menurutnya tandatangannya dipalsukan oknum pejabat demi mendapat fee pengadaan proyek.

Ruben Nyong Poety telah melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut ke Polres Sumba Barat, pada Mei 2014, namun hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan.

Berdasarkan putusan Hakim, Ruben Nyong Poety dihukum dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Hadir dalam persidangan Ruben Nyong Poety didampingi kuasa hukumnya , Mangatur Nainggolan,SE,SH.MM dan Jerman Siregar,SH. Dalam persidangan perdana,para tergugat belum hadir. ***(MM/PS)