Kapendam I/BB Belum Ada Tanggapan“Terkait Oknum TNI Sebagai Pengawas Di Kebun Ilegal”

HUKRIM, RIAU, SUMUT22 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, S.Sos, M.Si,ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via WhatsAAp nomor: 0852621177….., Rabu (14/10/2020),terkait dugaan oknum TNI Serka Bam sebagai pengawas di perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kampar Kiri, namun hingga berita ini ditayangkan,Kapendam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi belum ada tanggapannya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum TNI Serka Bam diduga sebagai pengawas di perkebunan kelapa sawit “Kelompok Tani Kuran Makmur ilegal” yang berada di dalam kawasan hutan di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

“Benar, ada anggota TNI Serka Bam sebagai pengawas di perkebunan kelapa sawit milik Abeng ini. Bapak Serka Bam pindah tugas dari Medan ke kesatuan Auri Pekanbaru. Serka Bam dipercaya Abeng sebagai pengawas di perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada kawasan hutan di Km 72 Desa Sai Mina Jaya,”ungkap bernama Firman kepada wartapenariau.com,Rabu (14/10/2020).

Terkait hal tersebut,oknum Serka Bam, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via WhatsApp dan pesan singkat (SMS) dengan nomor: 08218228200…,Senin (12/10/2020), namun hingga berita ini ditayangkan, oknum TNI serka Bam masih memilih “bungkam”.

Firman saat menjabat sebagai kepala kebun menyatakan bahwa pemilik perkebunan kelapa sawit yang terletak di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri adalah benama Abeng yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Firman, selama ini, perkebunan kelapa sawit milik Abeng memakai bendera koperasi tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan lindung milik negara, yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat, “terang Firman.

Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemamfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan  kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Konservasi terhadap hewan atau tumbuhan yang dilakukan di dalam habitat aslinya. Hal itu dilakukan agar peluang hidup suatu organisme menjadi lebih tinggi karena berada dalam lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya.

Namun, petugas yang berkompeten di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan seakan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan non prosedural seluas 1258 hektar, kendati Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan konservasi tersebut.

“Meskipun oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan tersebut,namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana tersebut terjadi di dalam kawasan tersebut”.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani “KURAN MAKMUR” tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Mamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/10/2020), terkait hal tersebut mengatakan,”Ada peta dengan koordinatnya?”.***(Tim)