Kadis LHK Provinsi Riau Belum Jelaskan Dimana Keberadaan Alat Berat Yang Disetop LSM Beroperasi Di Kawasan Hutan

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Petinggi Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Propinsi Riau menyatakan satu unit alat berat  sedang dalam proses merujuk pada peraturan-perundang-undangan.

IMG-20170322-WA0003“Kita sedang proses merujuk pada peraturan perundang-udangan,”pesan Petinggi Kadis LHK Propinsi Riau kepada awak media ini via telepon genggamnya  dengan nomor: 0812751848., Sabtu (01/03/2017).

Ketika ditanya apakah satu unit alat berat tersebut sudah diamankan petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Riau, dan dimana saat ini keberadaan satu unit alat berat tersebut?. Namun hingga berita ini dimuat, Petinggi LHK Propinsi Riau belum menjelaskan kepada awak media ini dimana saat ini keberadaan satu unit alat berat tersebut.

KAWASAN HUTANKabarnya satu unit alat berat yang disetop LSM beroperasi di kawasan hutan secara ilegal, saat ini disebut-sebut warga raib dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menanggapi hal itu, Ketua RT,RW di Desa Kota Garo dan Ketua LSM, Harianto mengungkapkan,  saat ini mafia tanah masih bebas merajalela untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan (HPT Minas), sementara oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Riau disinyalir belum melakukan tindakan hukum terhadap kasus alih fungsi kawasan hutan seluas 6.170 hektar di Kampar menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Oknum aparat yang berkompoten disinyalir tak “bernyali” melakukan tindakan hukum terhadap alat berat yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan ini, padahal kegiatan ilegal tersebut jelas dilihat mata,”ungkap Ketua LSM, Harianto yang diamini ketua RT/RW setempat.

Begitu juga, Ketua Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPMR), Zoelfahmi menyebut hingga saat ini proses hukum terhadap satu unit alat berat yang beroperasi secara ilegal di bibir sungai untuk memindakan air sungai ke kolam ikan Arwana dalam kawasan hutan, belum tersentuh hukum.

“Bukti sampai saat ini, saya dan pengurus LSM bernama Harianto yang menyetop aktivitas alat berat tersebut di dalam kawasan hutan ini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Dinas kehutanan Propinsi Riau, padahal saat itu saya dan Harianto telah membuat surat pengaduan kepada petugas Dinas Kehutanan Propinsi Riau,  tetapi alat berat tersebut diduga lepas begitu saja,”ungkap Zoelfahmi kepada awak media ini via telepon genggamnya, Sabtu (01/04/2017).

Menurut Zoelfahmi, pada tanggal 23 Maret 2017, Satu unit alat berat PT Panca Eka Pekanbaru beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, yang disaksikan oleh Kasi dan Staf Dinas LH Dan Kehutanan Propinsi Riau, tokoh masyarakat Riau Panglima Gerakan Pemuda Melayu Riau dan Ketua RT/RW.

“Pengurus LSM, sejumlah wartawan melihat alat berat itu beroperasi di kawasan hutan secara ilegal, karena pemilik alat berat tersebut tidak bisa menunjukan izin operasisional kepada  kami sebagai pengurus serikat pekerja rumpun Melayu Riau,”ujar Zoelfahmi.

Anehnya, ketika hal tersebut dikonfirmasi via telepon genggam kepada beberapa oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Riau, namun hingga saat ini, oknum petugas LH Dan Kehutanan Propinsi Riau masih memilih bungkam, terkesan tidak mau memberi penjelasan kepada awak media ini soal izin operasional alat berat tersebut.

Bahwa Gerakan Pemuda Melayu Riau yang diketuai Zoelfahmi, Kamis (23/03/2017) bersama anggotanya dan sejumlah warga tempatan melakukan penyetopan terhadap alat berat milik perusahaan PT. Panca Eka Pekanbaru yang sedang  beroperasi di kawasan hutan (HPT Minas) di Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

“Alat berat PT Panca Eka Pekanbaru itu beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, maka langsung kita stop,”kata Ketua Yustisia, Harianto

Menurut Harianto, pihaknya telah membuat laporan kepada Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dishut) Propinsi Riau, bahwa adanya satu unit alat berat PT. Panca Eka Pekanbaru melakukan penggalian lahan di dalam kawasan hutan.

“Laporan kami langsung dilihat petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Kabid Kehutanan dan stafnya langsung membawa peralatan JPS untuk mengetahui keberadaan alat berat PT Panca Eka Pekanbaru, ternyata alat berat tersebut berada di dalam kawasan hutan,”ungkap Harianto.

Ditegaskan Harianto, pihaknya dari pengurus inti LSM akan terus mengawal proses hukum penanganan kasus alat berat milik PT. Panca Eka Pekanbaru yang beroperasi di dalam kawasan hutan tersebut.***(S.Purba).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *