Kadis LHK Provinsi Riau: Seluruh Kebun Dalam Kawasan Hutan Akan Dikenakan Sanksi Sesuai Pelanggarannya

HUKRIM, RIAU, SIAK37 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr. Ir. Mamun Murod,ketika dikonfirmasi via WhatsApp, terkait kasus alih fungsi kawasan hutan di Kecamatan Kandis, mengatakan,”Sesuai UUCK, Menteri LHK akan melakukan inventarisasi data dan potensi seluruh kebun dalam kawasan hutan dan akan dikenakan sanksi  sesuai pelanggarannya,”tulis Mamun Murod kepada Wartapenariau.com,Senin (12/4/2021).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis dan Koperasi Air Kehidupan (K.A.K), yang berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi  seluas kurang lebih 4000 hektar tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara PKS Sam-sam pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2019 dipimpin Kasat Polhut Dinas KLH Provinsi Riau melibatkan personil  Ditreskrimsus Polda Riau, Kanwil BPN Riau, TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim satgas terpadu, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Dian Anggara Persada-PKS Sam Sam dan Koperasi Air Kehidupan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 4000 hektar tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Anehnya, hingga saat ini, Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Sam-sam masih melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan dan terkesan “dibiarkan” melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha perkebunan dari Pemerintah.

“Kendatipun tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan terhadap koperasi air kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS tersebut, tetapi sampai saat ini, usaha perkebunan sawit tersebut masih melakukan aktivitasnya. Kuat dugaan perkara tersebut “dipetieskan” oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ungkap Bidang Investigas Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, TP.Sitompul kepada Wartapenariau.com di ruang tunggu Labersa Grand Hotel di Pekanbaru,Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut TP.Sitompul menjelaskan,  jika mengacu kepada Undang-undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82; Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”jelas TP.Sitompul.***(JK.Situmeang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *