SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Diberitakan sebelumnya polemik seorang warga gara-gara tak bayar “kutipan” retribusi sampah di lingkungan Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, yang berujung diduga “sulit memperoleh layanan administrasi” di kantor Desa itu berbuntut panjang dan terus bergulir, Sabtu (13/2/2021).
Suami Herti Pane bermarga Silitonga dituding Kades Perumnas Simalingkar terlibat Narkoba, tudingan itupun akhirnya timbulkan masalah baru hingga membuat yang dituduh jadi marah besar dan merasa dirugikan serta nama baiknya telah tercemar.
Atas tudingan Kades tersebut, Suami Herti Pane Silitonga memgatakan kepada awak media merasa keberatan dan kaget mendengar informasi itu.
Ia mengungkapkan tersangkut hukum saja dirinya tidak pernah apalagi terlibat kasus Narkoba.
“Gitu dibilangnya, maksudnya apa ini bapak Kepala Desa kayak gini, besok kutemui itu kusampaikan. Kok maju kali, aku aja narik (sopir- red) terus kerjanya, sudah maju kali itu,” kata Silitonga,Jumat (12/2/2021) via sambungan seluler.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Perumnas Simalingkar, Ir Muhamad Riduan, ketika ditemui di kantornya, Rabu (10/2/2021) telah menuduh bahwa suami dari Herti Pane pemakai narkoba. Bahkan ia menyuruh awak media untuk memberitakan suami warganya yang di sebut-sebut pemakai Narkoba.
“Eh, laki dia itu narkoba. Coba kalian usik dulu, bilang sama dia (wartawan-red) saudara dia tapi kan itu, ya Narkoba itu. Coba naikkan beritanya,”pungkas Kades seakan-akan sudah miliki bukti atas tudingannya tersebut.
Tak puas hanya tuduhan itu, lagi-lagi Kades Perumnas Simalingkar itu juga ikut menuduh wartawan yang hadir tidak profesional karena sudah menaikkan berita tentang
“Kebobrokan” pelayanan di kantornya, padahal berita itu sangat layak dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat umum, sebagai kontrol dan koreksi supaya pelayanan publik di Desa itu semakin baik dikemudian hari.
“Kalian dua ini tidak profesional, klo sudah clear semalam jangan diberitakan lagi, profesionalan tidak kalian tunjukkan, kok keluar keluar berita, profesionalan kalian tidak ada, nampak kali tidak profesional,”tuding Kades.
Sebelumnya, selain mewajibkan Herti Pane membayar iuran sampah selama 14 bulan, kendati sampah warga itu tak pernah diangkut pihak Desa, namun akhirnya diwajibkan hanya bayar 3 bulan terakhir, rupaya hal itu diduga “sengaja” dilakukan pihak Desa kepada Herti Pane sebagai Shok Therapy.
Keterangan itu diperoleh dari Sekretaris Desa (Sekdes) yang bernama Nur Intan Sari,ketika berada diruang Kades. “Cuma itu memang kita kasih shok therapy harus 14 bulan bayar, kenapa sampai 3 tahun sampah tidak pernah ikut langganan, kasih shok therapy kasih 14 bulan bayar,”ujar Sekdes kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dengan keterangan Sekdes itu, sudah jelas ada unsur “Sengaja untuk mempersulit warga” dengan dalih shok therapy. Alih-alih mendapat layanan yang baik, justru dalam prinsip pelayanan mestinya pihak desa tidak perlu memberlakukan warga dengan dalih shok therapy hanya supaya tertib.
Tak sampai disitu, ujar Sekdes, sudah ribuan warga yang mengurus surat-surat untuk keperluan bantuan UMKM, Namun, khusus untuk Herta Pane mesti bermohon terlebih dahulu kepada Kades, supaya diberikan keringanan mengenai uang kutipan sampah tersebut.
“Sudah saya ceritakan duluan masalah ibu ini, sudah saya sampaikan masalah ibu ini sebelumnya ke Kades, cuma ibu ini tidak ada memohon,”pungkas Nur Intan Sari.
Sementara, Herti Pane mengaku untuk mengurus surat-suratnya harus punya kartu sampah, kendati sempat ia pertanyakan, kenapa harus persyaratannya mutlak pakai kartu sampah, dan jawaban yang ia peroleh dari Desa karena sudah menjadi peraturan desa, padahal menurutnya, seharusnya Desa itu mengayomi masyarakat.
“Tapi kalau PBB gak kubayar itu aku salah, sebagai masyarakat yang sesuai dengan peraturan pemerintah ya bayar PBB itu yang setau aku. Ini kenapa harus kartu sampah, jadi dibilang harus 14 bulan kubayar,” ujar Herti Pane kepada awak media.
Penulis : Bonni T Manullang
Editor : T.Sitompul