Perjudian Mesin Marak Di Kota Medan

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Perjudian jenis ketangkasan meja tembak ikan-ikan kian hari makin mengkawatirkan dan tidak ada habis-habisnya yang selalu marak di Kota Medan, seperti yang terpantau wartapenariau.com di daerah Jalan Platina VII D Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin  (05/10/2020).

Hasil investigasi wartapenariau.com dilapangan, ada 2 titik tempat “perjudian tembak ikan-ikan yang meresahkan masyarakat” di kawasan Titi Papan,Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lokasi ini berada dideretan komplek ruko (rumah toko) dan pemiliknya berinisial Acing, terpantau area terbuka dan cukup ramai aktifitas masyarakat disekitarnya, namun di dalam salah satu ruko ada aktifitas judi meja tembak ikan-ikan dengan jumlah 5 meja dan diarea luar terlihat lengkapi kamera pengintai CCTV disudut ruko dan yang terlihat seakan tak ada aktifitas apa-apa didalam ruko, namun ketika diamati ternyata didalamnya banyak orang melakukan kegiatan judi secara bebas tanpa ada rasa takut didatangi aparat berwenang.

Masih dilokasi yang sama, hanya berjarak sekira 200 meter dari Jalan Platina VII D Titi Papan, ditemukan judi tembak ikan-ikan milik berinisial Aseng, selanjutnya dilokasi itu aktivitas judi berada di dalam ruko dan sekilas diamati seolah-seolah ruko tersebut tampak tutup dari arah depan ruko dan awak media sempat terkecoh, ternyata pintu masuk ke ruko itu dari arah belakang ruko.

Di dalam ruko tampak judi tembak ikan-ikan jumlah 5 meja yang ramai dengan pengunjung dan terlihat dilengkapi dengan kamera pengintai CCTV disudut luar ruko, dilokasi ditemui seorang penjaga berinisial Bob,  ia katakan bahwa lokasi judi tersebut pindahan dari daerah Tanjung Mulia, Kota Medan.

“Ini pindahan dari Tanjung Mulai Bang, sekarang lagi sepi omsetnya,”ujarnya kepada wartapenariau.com, Senin (5/10/2020).

Bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan ini kian hari makin diminati masyarakat karena omset pendapatan sangat menggiurkan pemain, sehingga tidak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak.

Jenis judi tembak ikan-ikan ini bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun kaum ibu-ibu dan anak-anak pun juga sangat meminatinya.

Penyakit masyarakat (pekat) ini sudah menjamur seperti bak pasar tradisional maupun pasar modern, pasalnya jenis perjudian tembak ikan-ikan ini sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat, seolah-olah siasatnya seperti sudah dilegalkan dan para pemain tidak lagi takut ditangkap petugas dan sepertinya sudah “kebal hukum”.

Menurut beberapa warga yang berhasil ditemui wartapenariau.com mengutarakan bahwa judi tembak ikan-ikan tersebut adalah milik Acing dan Aseng yang disebut-sebut “dibeking oknum aparat”.

Meski sesungguhnya aktivitas haram tersebut sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Di tempat terpisah, salah seorang pemuka Agama di Titi Papan Kecamatan Medan Deli berinisial BK berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si agar memerintahkan Kapolres Belawan dan jajarannya untuk menindak dan menangkap bandar judi yang ada di daerahnya.

“Kami minta bandar judinya ditangkap dan diproses Hukum,”ujar BK tegas kepada wartapenariau.com.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *