Judi Jackpot Dan Gelper Masih “Marak” Di Kota Medan

HUKRIM, RIAU, SUMUT23 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Lagi-lagi awak media kembali temukan diduga judi ketangkasan berkedok game tembak ikan bebas beraktivitas di Jalan Berlian Sari III Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Lokasi ini masuk di sebuah gang dan berada didalam sebuah rumah milik etnis Tionghoa yang menyediakan 2 meja tembak ikan sehingga para pemain leluasa bermain sembari ditunggu seorang pekerja wanita muda. Informasi yang diperoleh disebut-sebut pemiliknya adalah bermarga Nainggolan tanpa merinci nama lengkapnya.

“Meja ini punya si Nainggolan bang,”ujar Mery nama disamarkan, Kamis (31/12/2020) sore.

Tidak hanya itu, ada juga judi Jakpot dan tembak ikan ditemukan persis ditengah-tengah pasar Deli Tua yang jaraknya hanya 100 meter dari Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, dilokasi ini ada tersedia 4 unit jakpot dan 2 meja tembak ikan, dan para pemain juga ramai tanpa memperdulikan protokol kesehatan (prokes), terpantau para pemain leluasa memainkan aktifitas judinya. Dikabarkan bahwa pemilik jakpot dan meja tembak ikan tersebut juga disebut-sebut milik bermarga Nainggolan.

“Ini punyanya Nainggolan, dan komunikasi aja dengan dia bang, saya pedagang nya disini, gak tau-tau saya bang,”ungkap pemilik warung yang enggan menyebutkan identitasnya.

Diketahui dari hasil pantauan dilapangan bahwa lokasi perjudian jenis Jakpot dan game tembak ikan di tengah pasar Deli Tua ada itu jumlahnya 4 lokasi dan semuanya bebas beraktivitas tanpa hambatan.

Selain itu, aktivitas game ketangkasan ini diduga kuat tidak diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga bandar dan pemain leluasa mengembangkan usahanya.

Sekedar diketahui, judi suatu perbuatan yang dilarang agama dan juga dilarang oleh Pemerintahan. Di Negara Republik Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.***(Red)