JPU Tuntut Reswanto 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Di Jalan Ombak Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Priandi Firdaus SH MH, menuntut Reswanto alias Nanang terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban salah seorang warga Dumai bernama Rahmi, yang merupakan isteri Reswanto sendiri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh JPU ini kepada terdakwa Reswanto, diketahui saat digelar sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Priandi Firdaus SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, hari ini, Rabu (3/11/2021).

Menurut Jaksa Priandi Firdaus, perbuatan terdakwa dalam kasus pembunahan tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana.

Karenanya terdakwa Reswanto alias Nanang bin Sartomo, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Dumai, Abdul Wahab SH, MH, dengan hakim anggota Taufik Nainggolan SH MH dan hakim Relson Nababan SH MH.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU Priandi Firdaus SH, sebelumnya, bahwa terdakwa RESWANTO Als NANANG Bin SARTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Ombak sekarang jalan Jenderal Hasanuddin RT.04, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rahmi, merupakan isteri Reswanto sendiri sebagaimana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

Dimana dalam pasal 340 KUHP, mengatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, imbuh Jaksa Priandi dalam dakwaannya.

Usai berkas tuntutan terdakwa Reswanto dibacakan, hakim Abdul Wahab, S.H M.H, menyebut sidang lanjutan pekan depan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Reswanto.

Penulis : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *