JK.Situmeang Dkk Bakal Melayangkan Surat Ke Mabes Polri Terkait Perkara Dana Bansos

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dalam waktu dekat, JK.Situmeang dan kawan-kawannya bakal melayangkan surat kepada sejumlah pejabat di Provinsi Riau dan Jakarta terkait perkara dugaan penyelewengan  dana bansos di lingkungan Pemko Dumai. Pasalnya, perkara tersebut sudah hampir 5 tahun ditangani penyidik Polres Dumai, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diproses di meja persidangan Pengadilan.

“Kita sebagai wartawan terpanggil untuk mempertanyakan proses hukum perkara ini, karena dari pengamatan kita selama ini, proses hukum perkara ini sudah hampir  5 tahun berjalan ditangani oleh penyidik Polres Dumai, tetapi sampai detik ini belum juga sampai ke meja persidangan. Untuk perkara ini, kami dan kawan-kawan bakal melayangkan surat kepada sejumlah pejabat penting di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta,”ungkap JK.Situmeang yang diamini kawan-kawannya di kantor wartapenariau.com, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut JK.Situmeang mengungkapkan, berdasarkan data-data akurat dalam perkara dugaan penyelewengan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai ini melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.

“Untuk perkara ini, kita terus pantau proses hukumnya yang tersangkanya tidak ditahan oleh penyidik Polres Dumai, karena salah seorang mantan Kabag Humas Pemerintah Kota Dumai berinisial RK sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial SA, berinisial I dan berinisial E sudah meninggal dunia. Penyidik sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014,”ungkap JK.Situmeang.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Kepala Kepolisian Resor Kota Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistina, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita menjelaskan bahwa penyidik Kepolisian Resor Kota Dumai masih terus berupaya untuk menuntaskan dugaan penyelewengan dana bansos yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai sejauh ini telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos.Sehubungan dengan perkara bansos kita sudah melakukan tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, namun berkas dikembalikan ke penyidik (P.19), karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Dan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan,”ujar AKP Ghani Karya Andika Gita kepada awak media, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polres Dumai masih menjadi prioritas dan diupayakan segera diselesaikan.

Penyidik Polres Dumai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni 1 orang  E meninggal dunia, sedangkan tiga orang lainnya yakni I, SA dan R

Kata AKP Ghani, penyidik tipikor Polres Dumai masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Hal itu dilakukan guna melangkapi berkas perkara yang dinilai perlu dilengkapi agar perkara segera diterima Kejaksaan negeri (P21).***(Kriston)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *