Jesman Marbun Terkesan Kurang Menghargai Putusan MA

DUMAI, HUKRIM, RIAU27 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Salah seorang pengunjung sidang, Kriston Sitompul  menyarankan kepada pengunjuk rasa yang menamakan diri LBH Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat  (KAP-AMPERA), untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, bila keberatan atas pelaksanaan eksekusi tanah yang terletak di Kecamatan Dumai Selatan itu.

“Kalau Jesman Marbun dan kawan-kawannya memiliki bukti-bukti surat akurat, yah kita sarankan kepada mereka untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung, karena  dari keterangan humas pengadilan Dumai, saudara Jesman Marbun tidak melakukan upaya banding dan Jesman Marbun sebagai turut tergugat sudah kalah di Pengadilan Negeri Dumai,”ujar Kriston Sitompul kepada awak media ini di ruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (9/8/2017).

Bahkan Kriston Sitompul mengaku sangat kecewa melihat aksi unjuk rasa dari LBH Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat  tersebut. Pasalnya, saudara Jesman Marbun dan kawan-kawannya seakan terkesan kurang menghargai atau memahami bahwa putusan perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, padahal Jesman Marbun turut tergugat dalam perkara itu pada tahun 2010.

“Dari keterangan humas pengadilan tadi siang kepada para pengunjuk rasa dan kepada para wartawan, sangat jelas, bahwa perkara tanah yang dieksekusi itu sudah berkekuatan tetap. Jadi kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, yah silahkan tempuh upaya hukum atas eksekusi itu,”ucap Kriston Sitompul.

Terkait perkara tersebut, Humas Pengadilan Negeri Dumai, Liena, SH.M.Hum menjelaskan, bahwa perkara tersebut sudah diputus pengadilan dari mulai tahun 2012 dan putusan mengenai perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, karena sudah melalui proses pengadilan tinggi dan kasasi.

Menurut Liena, pada bulan Desember 2010, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai dan diputusan di Pengadilan Negeri Dumai, pada tanggal 26 Mei 2011. Kemudian tergugat, Barita Simbolon, Jhonny Simbolon, Sahat Simbolon dan Donal Simbolon mengajukan banding ke Pengadilan tinggi, pada tanggal 8 Juni 2011 dan perkara banding tersebut sudah diputus Pengadilan Tinggi pada tanggal 9 Desember 2011.

“Tetapi Jesman Marbun tidak banding, karena Jesman Marbun sebagai turut tergugat. Pada saat putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Jesman Marbun sudah kalah, maka Jesman Marbun tidak melakukan banding dan balik lagi ke putusan Pengadilan Negeri Dumai,”terang Liena, SH kepada awak media ini.

Lanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2011, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai. Kemudian perkara tersebut  diperiksa di Mahkamah Agung dan kasasi sudah diputus pada tanggal 20 Nopember 2013, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

“Pada saat melakukan eksekusi, memang masuk 2 perlawanan dan yang 1 perlawan mereka sudah berdamai. Sesuai  aturan hukum yang berlaku, bahwa perlawan itu tidak mengalahkan pelaksanaan eksekusi, karena perkara ini sudah 3 tingkat pengadilan,”ujar Liena.

Pengamatan awak media ini, puluhan orang masyarakat yang menamakan diri LBH Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (KAP-AMPERA) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 10.00 Wib.

Setiba mereka di depan kantor PN Dumai, para pengunjuk rasa hanya diperbolehkan menyampaikan orasinya didepan pintu pagar PN karena dihadapkan oleh pembatasan dan pengawalan aparat kepolisian dari jajaran polres Dumai.

Para pengunjuk rasa menuntut keadilan atas eksekusi lahan milik Jesman Marbun di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, padahal lahan tersebut sudah dikelola Jesman Marbun sejak tahun 1983.

“Kami ingin pihak pengadilan menghentikan eksekusi tersebut,” tegas  Effendi Hutabarat dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Dumai.

Para pengunjuk rasa itu didominasi perempuan, sedangkan sebahagian pria tampak membawa sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan meminta “Usut tuntas dan tindak tegas mafia tanah dan mafia hukum”.***(Jeston Situmeang).