Tim Wartawan Pantau Kegiatan Janakkok Lumban Raja Di Lahan Gambut

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DSCF7650DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Wartawan Wartapenariau.com berhasil mengabadikan kegiatan yang dilakukan Janakkok Lumban Raja di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai.

DSCF7660

Dalam hasil jepretan Kamera tim Wartapenariau.com, terlihat kegiatan Janakkok Lumban Raja bersama keluarganya terindikasi bebas melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai.

DSCF7629

Kegiatan pembakaran lahan gambut tersebut juga disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang berdomilisi tidak begitu jauh dari lahan gambut tersebut.

DSCF7629

Janakkok Lumban Raja mengaku melakukan kegiatan berladang diatas gambut seluas 6 (enam) hektar tersebut berdasarkan 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah yang ditanda DSCF7622

tangani oleh Lurah Jaya Mukti, tetapi Janakkok Lumban Raja dan isterinya tidak mau memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanah tersebut kepada juru ukur tanah di kantor Kelurahan Tanjung Palas untuk dilakukan mengecekan di kantor Kelurahan Jaya Mukti.

IMG-20180607-WA0001(1)

Janakkok Lumban Raja besama isterinya diduga melakukan kegiatan dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang palsu seolah-olah isinya benar lahan gambut yang dikelolanya tersebut berada di wilayah hukum Kelurahan Jaya Mukti.

Pada tanggal 4 dan tanggal 5 Maret 2018, salah seorang warga yang bertempat tinggal tidak begitu jauh dari lahan gambut yang terbakar tersebut bernama: Piktor Pasaribu mengaku gelisah, resah setelah melihat titik api dan asap menjalar dari lahan gambut yang dikelola Janakkok Lumban Raja kearah depan rumah Piktor Pasaribu, kar

Jpeg
Jpeg

ena api dan asap tersebut sekitar 14 (empat belas) hari lebih tidak bisa dipadamkan oleh Piktor Pasaribu dan kawan-kawannya.

Pada tanggal 3 Mei 2018, sekira pukul 16.00 Wib, saksi mata bernama: Jerry Marisi Tua, Roni Kristian dan Juni Hartono melihat Janakkok Lumban Raja bersama Isterinya melakukan diduga melakukan pembakaran kayu, akar kayu kering dan daun kayu kering di atas lahan gambut tersebut.

DSCF7648

Pada tanggal 14 Mei 2018, sekira pukul 12.00 Wib, saksi mata bernama: Roni Kristian dan kawan-kawannya melihat Janakkok Lumban Raja bersama isterinya melakukan aktivitas berladang dan diduga melakukan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut tersebut.

20180604_154551

Pada tanggal 4 Juni 2018, sekira pukul 16.30 Wib, saksi mata bernama: Basrin dan Roni Kristian dan Sabar Hutasoit melihat Janakkok Lumban Raja dan keluarganya diduga melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering disekitar lahan gambut tersebut.

Pada tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Kepolisian Sektor Dumai Timur melakukan pemantauan terhadap titik api disekitar ladang yang dikelola Janakkok Lumban Raja. Kemudian sekira pukul 13.30. Wib, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kota Dumai melakukan pemadaman terhadap titik api tersebut.

Janakkok Lumban Raja diduga tidak mengindahkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: MAK/01/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 tentang larangan membakar hutan dan lahan.***(J.K.Situmeang)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *