Janakkok Lumban Raja Diduga Memakai Surat Keterangan Sebidang Tanah Palsu

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DSCF7650DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Janakkok Lumban Raja yang bertempat tinggal di lingkungan RT.016, Kelurahan Teluk Binjai,Kecamatan Dumai Timur, patut diduga dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang tanah “palsu” atau disinyalir menyuruh orang lain memakai surat keterangan sebidang tanah palsu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

IMG-20180607-WA0001(1)Pasalnya,Janakkok Lumban Raja hingga saat ini, tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya itu kepada petugas Kelurahan untuk dilakukan pengecekan di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti. Kalau memang surat keterangan sebidang tanah Janakkok Lumban Raja tidak benar dipalsu, lalu kenapa, Janakkok Lumban Raja tidak berani melakukan pengecekan terhadap surat keterangan tanahnya itu di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.

DSCF7630

Janakkok Lumban Raja diduga bebas melakukan kegiatan dengan cara pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut tanpa izin.

Hal tersebut diungkapkan Kriston Sitompul kepada tim wartapenariau.com, saat bincang-bincang diruangan Kantor Kelurahan Jaya Mukti, Selasa (19/06/2018).

“Patut kita duga Janakkok Lumban Raja melakukan kegiatan perkebunan dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang tanah palsu tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a. Salah satu bukti misalnya, hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya untuk diperiksa di kantor Kelurahan Jaya Mukti. Apakah benar surat keterangan sebidang tanah yang dipakai untuk mengolah lahan gambut benar ditanda tangani oleh Lurah Jaya Mukti dan terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti,”ucap Kriston dengan nada heran.

Padahal menurut Kriston, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, petugas Kelurahan dengan tegas melarang Janakkok Lumban Raja untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan gambut di atas tanah yang terletak di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, sebelum Janakkok Lumban Raja dapat membuktikan bahwa surat keterangan tanah yang dipakainya benar terdaftar di buku register tanah Kantor Kelurahan Jaya Mukti.

“Surat keterangan sebidang tanah yang dipakai Janakkok Lumban Raja terindikasi tidak terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti dan patut diduga surat keterangan sebidang tanah itu senjaga dipalsukan dengan maksud untuk menyuruh orang lain untuk memakainya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,”beber Kriston.

Kriston menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli sebidang tanah dari Janakkok Lumban Raja, karena Janakkok Lumban Raja diduga menjual beli sebidang kepada masyarakat berdasarkan surat keterangan sebidang tanah “rekayasa” alias surat “abal-abal” dan tidak tercacat di buku register tanah Kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Bahkan berjumlah 13 orang masyarakat sudah mempertanyakan kepada Janakkok Lumban Raja, apakah benar surat keterangan sebidang tanahnya Janakkok Lumban Raja terdaftar di buku regiter tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.?. Namun hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja belum bisa membuktikan bahwa surat keterangan sebidang tanahnya terdaftar di buku register tanah Kelurahan Jaya Mukti.?***(J.K.Situmeang)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *