Soal Ganti Rugi Tanah, Kinerja Oknum Kemen PUPR RI Dan PPK Terkesan Tidak “Becus”

HUKRIM, RIAU, SIAK16 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran bersama di lapangan pada tanggal 30 Desember 2019, yang dihadiri ketua RT setempat dan pihak Jalembang Sitorus serta petugas pengukuran dari PT HKI, hasilnya lahan yang di klaim Jalembang Sitorus tersebut masuk di dalam ROW atas nama Karimun Sitorus dan Udin Panjaitan.

Dari hasil investigasi di lapangan bahwa lahan dengan luas 809,56 meter secara administrasi milik almarhum Karimun Sitorus (orang tua Jalembang Sitorus) sudah diganti rugi Kementerian kepada warga lainnya atas nama Udin Panjaitan. Hal ini diketahui setelah Bambang selaku pelaksana PT HKI mengirimkan peta bidang pelepasan lahan jalan tol kepada Jalembang Sitorus.

“Yang bertanggung jawab adalah Kemen PUPR RI dan PPK, karena pelepasan dengan pembayaran berawal dari mereka. Dari Kemen PUPR dan PPK lah kemudian pembayaran ditunaikan. Untuk kasus ini sebaiknya warga dalam hal ini Pak Jalembang Sitorus melaporkan kepada Lurah setempat untuk menyikapi,”saran Bambang kepada Jalembang Sitorus.

Jalembang Sitorus sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh  oknum di Kemen PUPR dan PPK dalam hal melakukan pelepasan dengan pembayaran tanah warga terdampak jalan tol di kecamatan Kandis.

Dengan tegas Jalembang Sitorus meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan pekerjaan yang dipercayakan kepada AH selaku staf Kemen PUPR RI pelepasan lahan Pekanbaru-Dumai.

“Bagaimana bisa salah bayar terjadi di lapangan kalau dari awal sewaktu petugas Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI (Kemen RI PUPR RI) dan PPK turun untuk mengukur lahan saya dengan melibatkan sempadan lahan dan juga perangkat kelurahan, ketua RT dan RW. Apakah pihak Kemen PUPR RI dalam hal ini AH menerima laporan dengan hasil main tunjuk tanpa turun langsung kelapangan,” ungkap J Sitorus kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya.

Jalembang Sitorus meragukan kinerja  oknum di Kemen PUPR dan PPK, pasalnya menurut Jalembang Sitorus, oknum Kemen PUPR dan PPK terkesan tidak “becus” melakukan pengukuran terhadap tanah warga terdampak jalan tol di wilayah kecamatan Kandis.

“Kinerja oknum Kemen PUPR dan PPK terkesan tidak “becus” dalam melakukan pengukuran tanah saya di lapangan. Masak bisa tanah milik saya dibayar kepada  orang lain. Untuk itu, saya minta kepada pihak Kemen PUPR RI untuk segera memberikan hak saya baik dengan cara mereka memanggil Udin Panjaitan,”tegas Jalembang Sitorus.

Jalembang Sitorus sangat berharap kepada wartapenariau.com untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor: 40 tahun 1999 dan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadan tanah untuk kepentingan umum.

“Mohon pak pemred untuk ikut turun ke TKP, karena sampai saat ini belum ada ganti rugi tanah saya terdampak jalan tol itu dari pihak yang berkompoten, padahal tanah saya memiliki SKGR  yang ditandatangani  oleh Kepala Desa dan Camat Kandis,”ungkap Jalembang kepada wartapenariau.com, Sabtu (4/1/2020).

Menurut Jalembang,  akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarga Jalembang Siorus merasa dirugikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

“Sekira 15  batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan tol, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada  pak Bambang sebagai Manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan  kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah subkontraktor,”ujar Jalembang***(TS)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *