Jaksa Tuntut Pembunuh Pemilik Joi Salon 14 Tahun Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai hari ini menuntut Siagus Laoli, terdakwa kasus pembunuhan pemilik Joi Salon Dumai,  dengan tuntutan pidana selama 14 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa Siagus Laoli dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Nugroho, S.H, dalam sidang terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, siang tadi, Selasa (7/6/2022).

JPU Agung Nugroho, S.H, dalam tuntutannya menyebut bahwa perbuatan terdakwa Siagus Laoli terbukti bersalah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 338 KUH Pidana.

Menanggapi tuntutan JPU Agung Nugroho, S.H, yang menuntut terdakwa Agus Laoli tuntutan 14 tahun, Kuasa hukum terdakwa, Sasmito Sihombing, S.H, dihadapan sidang menyebut akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terdakwa dalam agenda sidang berikutnya.

Usai pembacaan tuntutan terdakwa oleh JPU, majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H selaku pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai dibantu hakim anggota Dr Edy Siong, S.H M.Hum dan hakim Alfarobi, S.H mengakhiri sidang pembacaan tuntutan setelah mengagendakan sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada hari Selasa, dua pekan kemudian.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan pemilik Joi Salon, dengan korban Joi Tombang Situmeang (62), warga Jalan Sidorejo RT 013 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Minggu 9 Januari 2022 lalu, sempat menyedot perhatian publik khususnya warga Kota Dumai.

Namun atas kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau, pelaku pun berhasil di tangkap di kamar salah satu Hotel Sabrina Jalan Nagka Pekanbaru, Riau dengan rentang waktu dua hari kemudian.

Diketahui, pelaku pembunuhan Joi Salon Dumai, Siagus Laoli (23), merupakan warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara berdomisili di Kota Pekanbaru, Riau.

Liputan: Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *