Jaksa Sidang PK: Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Pokok Perkara

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hukuman penjara terpidana kasus narkoba oknum anggota Polres Dumai, Selasa (27/2-2018), memasuki agenda menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi ini, baik Roni dan Lgo, dihadapkan ke kursi persidangan permohonan PK, dihadirkan Wahyu Awaludin SH, kuasa hukum terpidana oknum anggota Polres Dumai, Zykra Adhytia Junatha.

Menyikapi keterangan kedua saksi Roni dan Lgo di muka sidang soal pengetahuannya terhadap perkara terpidana narkona, Zykra, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Agung Nugroho SH, tidak relevan dengan pokok perkara.

Kepada media ini usai sidang mendengarkan kererangan kedua saksi, mengatakan alasan itu bahwa apa yang disampaikan dan dijelaskan saksi di muka sidang soal perkara, baru mengetahui kalau Zykra pecandu setelah terpidana Zykra menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai, karena saksi mengaku kenal dan hanya berkawan biasa saja dengan Zykra.

Artinya, saksi tidak mengetahui soal kecanduan yang dilakoni terpidana Zykra ketika Zykra aktif menjalankan kedinasannya sebagai anggota polisi polres Dumai, akan tetapi baru mengetahui kalau Zykra pencandu narkoba setelah beberapa bulan Zykra dieksekusi ke Rutan Dumai dan Zykra pernah menelepon saksi dari dalam Rutan.

Saksi ini mengatakan kepada hakim majelis, bahwa sekitar tiga bulan lalu (Nopember), Zykra menelepon saksi dari dalam rutan agar saksi mencari obat sabu karena badan Zykra sakit-sakit.

Namun kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Dewi Andriyani SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai menyebut agar Zykra bertanya pegawai Rutan saja dan kemudian saksi memberi tahu kepada orang tua Zykra.

Sebagaimana diberitakan media ini, permohonan PK oleh kuasa hukum Zykra ke MA RI lewat PN Dumai, adalah terkait putusan hakim menghukum penjara Zykra selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut kuasa hukum tersebut, seharusnya hukuman Zykra tidak dipenjara, akan tetapi dihukum Rehab karena Zykra sudah percandu dan ketergantungan narkoba sebagaimana hasil assesment dokter polres Dumai,”kata Wahyu Awaludin SH.

“Ada kekhilafan hakim menerapkan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah pecandu dan ketergantungan sesuai assesment tim dokter kepolisian,”ujar Wahyu kepada awak media ini sebelumnya.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *