Isteri “Usir Suaminya Dari Rumah”

HUKRIM, PEKANBARU, RIAU130 Views

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Keluarga MS Siringo-ringo di Kota Dumai berharap kepada penyidik Propam Polda Riau agar mengungkap perkara dugaan kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum terhadap MS, pada tanggal 28 Januari 2020.

“Pasalnya, sejak MS dibawa pulang oleh isterinya dari rumah sakit jiwa Pekanbaru, kami dari pihak keluarga MS tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan keluarga kami MS. Kalau kami hubungi telepon genggamnya MS, hingga saat ini, telepon genggamnya tidak aktif,”keluh adik kandung MS kepada wartapenariau.com,yang diamini beberapa orang pihak keluarga MS di Kota Dumai, Selasa (11/2/2020).

Ketika wartapenariau.com upayakan konfirmasi via telepon genggamnya MS ke nomor 0852656148…..,namun jawaban terakhir yang diterima dari telepon genggamnyanya,”Nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi,”jawab operator kepada wartapenariau.com.

Penyidik Polsek Bagan Sinembah, Bripda Abdul Hari Ardha, saat dimintai tanggapannya via WhatsApp, Selasa (11/2/2020), mengatakan,”Mengenai hal itu, bapak bisa datang ke Polsek Bagan Sinembah dan menanyakannya kepada pimpinan kami,”saran Bripda Abdul Hari kepada wartapenariau.com.

Kapolsek Bagan Sinembah,AKP.Panangian Samosir, belum berhasil ditemui wartapenariau.com,guna konfirmasi terkait perkara tersebut.

Isteri MS yang berdomisili di Bagan Batu, belum berhasil dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut, karena ketika dikonfimasi via telepon genggamnya dengan nomor 0852654001…,namun jawaban terakhir yang diterima awak media ini dari telepon genggamnyanya,”Nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi,”jawab operator kepada wartapenariau.com.

Advokat Rudy P.Tampubolon, SH, saat dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, Selasa malam (11/1/2020), mengakui telah melayangkan surat ke Propam Polda Riau atas dugaan kesewenang-wenangan oknum aparat dari Bagan Sinembah terhadap kliennya berinisial MS terkait membawa kliennya, pada tanggal 28 Januari 2020.

Pasalnya, sejak tahun 2014 sampai saat ini, MS mempunyai hubungan tidak baik dengan isterinya, karena isterinya dan anaknya menduga hartanya MS hanya dinikmati oleh keluarga MS. Atas permasalahan itu sering terjadi timbul persoalan antara isterinya dan anaknya.

“Bulan Juli 2018, klien kami MS diduga diusir oleh isterinya dari rumah di Bagan Batu sekitar pukul 00.00 Wib, setelah diusir dari rumahnya, MS terpaksa tinggal di rumah kami di Kota Dumai,”ungkap Rudy Tampubolon.

Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019, MS menerima surat perintah pengeluaran tahanan dan surat perintah penahanan dari Polsek Bagan Sinembah di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

“Selama MS ditahanan Polsek Bagan Sinembah dan diantarkan ke rumah sakit Bhayangkaran Polda Riau, isteri dan anaknya tidak pernah menjeguknya MS. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2020, MS diserahkan kepada isterinya dan pada saat itu, kami berada di rumah sakit bhayangkara,”kata Rudy.

Menurut Rudy, penyerahan MS kepada isterinya berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Andreas (Psikiater) yang mengbservasi MS di rumah sakit Bhayangkara di Jl.Kartini Pekanbaru yang hasilnya MS mengalami gangguan jiwa berat.

“Hal itu kami ketahui dari penyidik yang pada malam itu bertemu dengan kami dan memperlihatkan surat Polsek Bagan Sinembah dan surat itu ditarik kembali oleh penyidik dan kemudian memberikan satu surat berita acara penyerahan tersangka,”ujarnya.

Lanjutnya, setelah MS tiba di rumah sakit jiwa Pekanbaru Panam, sekira pukul 22.00 Wib, kuasa hukum MS dilarang untuk menjeguk MS.

Pada tanggal 15 Januari 2020, sekitar pukul 03.30 Wib, diduga terjadi perampasan yang dilakukan isterinya dan anaknya dan kuasa hukum MS telah melaporkan kejadian itu ke Polda Riau sesuai tanda penerimaan laporan nomor: STPL/24/I/2020/SPKT/Riau tanggal 16 Januari 2020.

“Oleh karena kami tidak boleh menemui keluarga kami MS, akhirnya pada tanggal 17 Januari 2020, kami dari keluarga MS menyurati direktur rumah sakit jiwa Pekanbaru agar dilakukan pengalihan tanggungjawab MS pada kami adik kandungnya serta permohonan tanggungjawab dari kami pihak keluarga, sehingga pada tanggal 20 Januari 2020, kami dipertemukan dengan wadir rumah sakit jiwa Pekanbaru dan membicarakan permasalahan yang terjadi dan akhirnya kuasa hukum MS diizinkan untuk menjeguk MS,”beber Rudy.

Bahwa pada tanggal 23 Januari 2020, menurut dokter psikater, MS dizinkan pulang, tetapi pihak rumah sakit menyatakan harus bersama isterinya, MS baru bisa dizinkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Pada tanggal 24 Januari 2020, kami menunggu kehadiran isterinya MS dari pagi sampai malam hari tak kunjung datang dan saat itu, pihak rumah sakit berjanji akan menghubungi kembali isterinya MS dan besoknya baru hadir dan MS membuat surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri.

“Pada tanggal 26 Januari 2020, kami bersama adik klien kami meminta rumah sakit agar klien kami bisa pulang ke rumah adiknya, tetapi tidak diizinkan pihak rumah sakit sebelum dihadiri isterinya MS, pihak rumah sakit janji akan keluarkan MS jika isterinya tidak hadir besoknya,”ungkap P.Ringo-ringo.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2020, pihak keluarga MS kembali menagih janji pihak rumah sakit, dimana dari pagi pihak isterinya MS tak muncul juga pada siangnya,kemudian kami disuruh menghadap ke wadir rumah sakit jiwa Pekanbaru, dimana dihadiri oleh isterinya dan isterinya MS berjanji besoknya pada tanggal 28 Januari 2020, akan hadir pengacaranya,karena pihak rumah sakit memberi kesempatan terakhir kepada isterinya MS.

“Pada tanggal 28 Januari 2020, pagi sekira pukul 06.00 Wib, pihak isterinya MS bersama oknum Polisi dan temannya membawa klien kami MS dan sampai saat ini, kami pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya klien kami MS dan oknum Polisi itu tidak pernah memperlihatkan surat perintah untuk membawa keluarga kami MS kemana,”keluh P.Siringo-ringo kepada awak media ini di Kota Dumai.***(TS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *