Perkebunan Sawit Milik Sucipto Beroperasi Secara Ilegal Di Kawasan Konservasi

DUMAI, HUKRIM, RIAU27 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Ir Toga Tampubolon mendesak aparat penegak hukum di Provinsi Riau dan di Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas Sucipto Andra dan Acin yang melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi, lahan gambut seluas 720 hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Saya sudah konfirmasi kepada kepala BPN Kota Dumai, bahwa perkebunan kelapa sawit Sucipto Andra dan Acin seluas 720 hektar tidak memiliki izin dari Pemerintah. Oleh karena itu, saya berharap kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau untuk tidak ragu mengusut aktivitas Sucipto Andra yang diduga mengalihfungsikan kawasan konservasi dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai,”tegas Ir.Toga Tampubolon.

Bahkan Ir Toga Tampubolon telah melaporkan kasus alih fungsi kawasan konservasi tersebut kepada Ketua DPP LCKI Pusat di Jakarta.”Saya sudah langsung laporkan kasus ini kepada ketua DPP LCKI Pusat, karena usaha perkebunan sawit Sucipto Andra seluas 720 hektar itu beroperasi secara ilegal di dalam kawasan konservasi dan lahan gambut,”ungkap Ir.Toga Tampubolon kepada Wartapenariau.com, sembari sambil menghubungi ketua DPP LCKI Pusat via telepon genggamnya,Selasa (9/3/2021).

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi membenarkan sebagian lahan perkebunan kelapa sawit Sucipto Andra berada di dalam kawasan konservasi di wilayah Kota Dumai.

“Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman kepada Wartapenariau.com.

Begitu juga,Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Provinsi Riau,Samuel,S.H mengatakan, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan Sucipto Andra dan Acin menjadi perkebunan kelapa sawit, yaitu kawasan hutan konservasi,HPK dan lahan gambut.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan konservasi dan lahan gambut ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel kepada Wartapenariau.com.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 700 hektar berada dalam kawasan konservasi dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK RI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Kapolda Riau Belum Klarifikasi Terkait Turunnya 3 Penyidik Ke Perkebunan Sawit Ilegal Tersebut.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, ketika dikonfimasi Wartapenariau.com via WhatsAppnya, terkait turunnya 3 (tiga) penyidik Polda Riau ke lokasi perkebunan kelapa sawit ilegal di wilayah Kota Dumai,namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga Sucipto Andra dan Acin, ketika diupayakan konfirmasi via WhatsAppnya terkait pertemuannya dengan 3 orang penyidik Polda Riau, belum ada juga tanggapannya.

3 (tiga) penyidik yang mengaku dari Polda Riau telah turun ke lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kendati tiga penyidik telah turun ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik Sucipto Andra tersebut,Kamis (11/2/2021), namun hingga saat ini, usaha perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut masih lancar beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari ketiga penyidik Polda Riau tersebut.

Bahkan, ketiga penyidik tersebut mengaku telah memintai keterangan dari anak buah Sucipto Andra terkait surat-surat kepemilikan perkebunan kelapa sawit milik Sucipto Andra tersebut.

“Tadi Acin anak buah Sucipto Andra mengaku bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 720 hektar tersebut adalah milik Sucipto Andra. Minggu depan Sucipto Andra akan ketemu dengan kita, karena Sucipto Andra saat ini masih berada di Bagan Siapiapi, ”ungkap Kompol Simamora kepada  Wartapenariau.com dan Ir Toga Tampubolon sebagai  pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau di salah satu kedai kopi di Jalan Jend. Sudirman, Kota Dumai.

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut kasus mafia tanah

Seperti dirilis media ini, Kamis (18/2/2021/, bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya,’ucap Kapolri.

Kapolri menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Kapolri.***(JK.Situmeang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *