Impor Miras 882 Botol Tanpa Pita Cukai, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Selasa (22/6-2021) menuntut terdakwa Wira Candra alias Sung Kiong, selama 2 tahun penjara dalam perkara Minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa Pita Cukai perkara nomor 139/Pid.Sus/2021/PN.Dum.

Selain Wira Candra dituntut 2 tahun penjara dalam perkara ini, dua rekan terdakwa lainnya, dalam berkas terpisah perkara no 140/Pid.Sus/2021/PN.Dum diantaranya terdakwa Sugianto dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Jimmy dituntut selama 2 tahun 6 bulan.

Sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, JPU menyatakan bawa terdakwa Wira Candra Alias Sung Kiong Bin Ho Huat, terdakwa Sugianto dan terdakwa Jimmy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cukai.

Tindak Pidana Cukai dimaksud diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, atas perbuatan para terdakwa, JPU menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Wira Candra Alias Sung Kiong Bin Ho Huat selama 2 (dua) tahun, terdakwa Sugianto 2 tahun dan terdakwa Jimmy dituntut selama 2 tahun 6 bulan.

Hukuman masing-masing terdakwa dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, ungkap JPU dalam surat tuntutannya.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.711.395.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan.

Dalam perkara ini, BB 76 (tujuh puluh enam) karton yang dibungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebagai berikut:

5 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Chivas Regal kadar 40 %;

10 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Black Label kadar 40%;

3 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Jack Daniel’s kadar 40%;

5 karton @ 6 botol @ 750 ml merk Chivas 18 kadar 40 %;

2 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Hennessy Very Special kadar 40 %;

15 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Hennessy kadar 40 %;

3 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Red Label kadar 40 %;

2 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Medaillon kadar 40%;

31 karton @12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Red Barrels kadar 40% dalam tuntutan JPU dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) 1 unit Handphone merk Nokia model TA-114 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359017092737478; IMEI 2 : 350917092787473 dan simcard telkomsel nomor 082383338158;

1 (satu) unit Handphone merk Vivo model 1904 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867481044657751; IMEI 2 : 867481044657744; dan simcard flexi nomor 086932106586;

1 unit Handphone merk Realme model RMX1941 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 86288047511299 ; IMEI 2 : 861288047511281 dan simcard telkomsel nomor 082284397615, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 buah KTP atas nama Wira Candra dengan NIK 1472012503810003 dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa Wira Candra dan 1 buah KTP atas nama Sugianto dengan NIK : 1403102705980001, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa Sugianto.

Untuk BB 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi L300  Model Pick Up tahun pembuatan 2018 (dua ribu delapan belas) nomor rangka MK2L0PU39JJ002869, nomor mesin 4D56CS65359 warna hitam, nopol BM 9588 RF beserta kunci.

1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera nomor registrasi: BM 9588 RF, nama pemilik : Sidik Purwanto, alamat : Jl. Daeng Tuagek RT/RW. 016/- Purnama, Dumai Barat, Dumai dikembalikan kepada saksi Dina Bin Haslim.

Namun berbeda dengan BB 1 unit Speed Boat Fiber tanpa nama dengan merk mesin Yamaha 2x 200HP ini. BB 1 unit Speed Boat dalam berkas tuntutan Jaksa Speed Boat ini dirampas untuk negara.            

Sebagaimana diketahui, para terdakwa berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana impor minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilabel Pita Cukai dengan nilai BB Rp 838 juta dan potensi kerugian negara atas cukai kurang Rp 1,5 miliar.

Para terdakwa diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai usai proses bongkar minuman alkohol ilegal dari kapal di pelabuhan rakyat Sungai Sembilan, Dumai atas informasi masyarakat.

Penulis: Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *