Humas PN Dumai: Itu Hak Pelapor,Tidak Bisa Dihalang-Halangi

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH, dilaporkan ke Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI oleh pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Menyikapi pengaduan tersebut, humas PN Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH, menyebut pihaknya (PN) Dumai tidak bisa menghalang-halangi dibuatnya laporan oleh pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

“Itu hak mereka untuk melaporkan, kita tidak bisa halang-halangi,”ujar Muhammad Sacral Ritonga, sembari menyebut surat laporan/pengaduan dimaksud tidak mereka ketahui karena tidak ada tembusan kepada mereka (PN) Dumai.

Namun diakui Sacral, pihaknya mengetahui ketua PN Dumai dilaporkan salah seorang pengacara dibacanya dari berita online dan diketahui dari wartawan yang datang konfirmasi ke PN Dumai (humas).

Menurut hakim sekaligus humas PN Kelas IA Dumai ini, terkait perkara yang disidangkan, diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH. MH, yang juga sebagai Ketua PN Dumai itu sudah sesui tahapan sidang dan beracara sesuai ketentuan hukum “Soal beracara sudah sesuai ketentuan hukum”, tandas Sacral menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Pengacara muda bernama Andreas Fransiskus Hutajulu SH, yang berdomisili di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 005, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau itu, membuat surat laporan/pengaduan ke Kepala Bawas MA dan KY RI di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Surat laporan/pengaduan Andreas dimaksud melaporkan Ketua majelis hakim, Hendri Tobing SH. MH ke Bawas MA dan KY RI. Hendri Tobing SH. MH juga merupakan ketua PN kelas IA Dumai.

Surat laporan/pengaduan tersebut ditembuskan ke Presiden RI di Jakarta, Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Pegadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan kliennya Azwar Hamdany Alias Abeng SE di Dumai.

Dasar pengaduan Andreas Fransiskus Hutajulu SH hingga melaporkan/mengadukan Ketua PN Dumai Hendri Tobing SH. MH, menurut Andreas, karena adanya dugaan Ketidakprofesionalan dan tidak berprilaku jujur dan adil yang dilakukan oleh ketua majelis hakim Hendri Tobing SH. MH, saat menyidangkan, mengadili perkara nomor : 424/Pid.B/2019/PN.Dum yang terdakwanya, Azwar Hamdany alias Abeng merupakan klien Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Menurut Andreas, saat tahapan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Andreas dalam perkara Azwar Hamdany alias Abeng dan saat ketika hendak menunjukkan bukti rekaman CCTV kehadapan majelis hakim, ketua majelis hakim Hendri Tobing menolak permohonan tim Penasehat Hukum (PH) Abeng.

Artinya ketua majelis hakim tersebut menolak untuk melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Andreas saat persidangan, ada apa dengan majelis hakim itu ? demikian ungkapan Andreas seakan bertanya.

Sementara sebaliknya kata Andreas lagi, adanya interupsi/keberatan atau penolakan oleh Andreas Fransiskus Hutajulu SH, PH terdakwa Abeng terhadap saksi Nur Herlina yang dihadirkan JPU yang notabene sebagai pengacara Arini saksi korban/saksi pelapor, justeru ditolak oleh ketua majelis hakim dan tetap memeriksa saksi dimaksud. Jadi menurut PH Abeng ketua majelis hakim terkesan berat sebelah.

Sementara itu menurut Andreas lagi, bukti rekaman CCTV yang sudah dibawa ke persidangan merupakan bukti rangkaian dibuatnya surat perjanjian pembagian harta gono-gini dalam keluarga yang menunjukkan sarat intimidasi dan tekanan kepada Abeng agar Abeng bersedia menandatangani surat perjanjian dimaksud ditolak ketua majelis untuk diperlihatkan.

Menurut Andreas sebagaimana juga dituangkan dalam isi pengaduannya adanya kalimat Hendri Tobing SH kepada saksi Wondi Putra dengan kalimat seolah-olah melecehkan saksi Wondi Putra.

Dimana saat saksi Wondi Putra mencoba menjelaskan dihadapan sidang soal posisi saksi Wondi Putra didalam rekaman CCTV di rumah Abeng yang dihuni isterinya Arini dan anak-anaknya yang diputar di Laptop, ketua majelis hakim Hendri Tobing bertanya kepada saksi Wondi Putra “Saksi dimana? saksi diatas laptop itu?” demikian keluar kalimat petanyaan Hendri Tobing SH.

Menurut Andreas menyikapi pertanyaan Hendri Tobing selaku ketua PN kelas IA Dumai tidak sepantasnya diucapkan kepada masyrakat awam yang sudah mengorbankan waktu dan tenaga untuk memberikan kesaksiannya di muka persidangan, seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik bagi hakim lainnya di PN Dumai, “mana mungkin saksi Wondi Putra diatas Laptop itu”, tanya Andreas seakan heran.

Maka menurut Andreas, hal-hal itulah Andreas Fransiscus Hutajulu SH sehingga melaporkan Ketua PN Dumai, Hendri Tobing SH ke Ketua Bawas MA dan KY RI agar Bawas MA dan KY melakukan proses dan melakukan tindakan terhadap Hendri Tobing atas dugaan adanya sikap dan prilaku hakim tidak patut dan tidak pantas dalam memimpin persidangan, urai Andreas.

Disisi lain, bahwa surat perjajian pembagian harta bersama (Abeng dan isterinya Arini) adalah merupakan sumber petaka menghantarkan Abeng ke Penjara atas laporan Arini. Arini melaporkan Abeng tuduhan pencurian dan penggelapan harta bersama dan gayung bersambut dengan dakwaan JPU kejari Dumai pasal 372 jo pasal 376 KUHPidana.

Surat perjanjian pembagian harta bersama yang sudah ditandatangani baik Arini maupun Abeng tidak dilaksanakan Abeng. Ada beberapa poin harta mereka agar diserahkan Abeng kepada Arini isterinya, namun tidak dilaksanakan Abeng, karenanya Arini melaporkan suaminya Abeng ke Polres Dumai dengan tuduhan pencurian dan penggelapan.

Sebagaimana diketahui, bahtera keluarga Abeng dengan isterinya Arini saat belakangan itu sudah kurang harmonis dan ada percekcokan dan bahkan terjadi kasus KDRT dilakukan Abeng sehingga menghantarkan Abeng ke jeruji besi prodeo atas laporan isterinya Arini.

Saat itulah terjadi lakon rencana dibuatnya surat perjanjian pembagian harta dimaksud. Namun sebagaimana fakta didalam persidangan dan rekaman CCTV, ada sarat penekanan dan intimidasi dari pihak lain dan keluarga Arini agar Abeng bersedia menandatangani surat perjanjian dimaksud, bahkan Abeng yang saat itu berada didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai dalam kasus KDRT dibawa oleh Jaksa Heri (sudah mutasi) ke rumah Abeng di jalan Gajah Mada Dumai. Menjadi Pertanyaan, ada apa JPU membawa Abeng keluar dari Rutan dalam urusan surat perjanjian?

Meyikapi surat perjanjian pembagian harta bersama keluarga Abeng dan isterinya Arini yang sudah ditandatangani, menurut saksi ahli pidana dari Universitas Riau, DR Erdianto SH. M.Hum, saat dihadirkan dalam sidang perkara Abeng, menyebut surat perjanjian pembagiaan harta dalam keluarga tersebut adalah tidak sah.

Alasan saksi ahli bidang pidana ini berpendapat karena surat perjanjian dibuat dibawah tekanan, tidak prosedur dan tidak dihadapan notaris, apalagi antara Abeng dan Arini belum sah bercerai secara hukum.

Erdianto SH. M.Hum saksi ahli ini dihadapan majelis hakim menyebut surat perjanjian yang diterbitkan dibawah tekanan tidak sah dijadikan pemidanaan, namun menurut PH Abeng semua pendapat saksi ahli tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan majelis hakim.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *