HMI Menuntut Penyidik Polres Rohil Untuk Menyelesaikan Perkara Dugaan Penggelapan Hak Atas Lahan

HUKRIM, RIAU, ROHIL15 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Gabungan Mahasiswa yang terdiri dari beberapa Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI ) di Riau, Badan Legislatif Mahasiswa Rohil Pekanbaru Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Rohil Pekanbaru, menuntut penyidik Polres Rokan Hilir untuk menyelesaikan proses kasus hukum laporan polisi :LP/249/XII/2018/Riau/Res-Rokan Hilir.

Pasalnya menurut pelapor Andi Eko,  perkara dugaan penggelapan hak atas lahan dan pemalsuan surat tanah, hingga saat ini terkesan belum mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah hampir 3 bulan lebih perkara ini ditangani penyidik Polres Rokan Hilir, tetapi sampai saat ini, kami tidak tahu, kapan perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”ujar Andi Eko kepada awak media ini, Kamis (11/7/2019)

Mendengarkan penjelasan pelapor Andi Eko, Senin (8/7/2019), Gabungan Mahasiswa yang berfungsi sebagai agent of control itu mendatangi Kantor Polres Rokan Hilir, guna mendapatkan kejelasan terkait laporan polisi: LP/249/XII/2018/Riau/Polres-Rohil tersebut.

Berdasarkan penjelasan penyidik, Heri yang merupakan salah satu perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Rohil-Pekanbaru menerangkan, bahwa beberapa waktu yang lalu memang sudah di tetapkan 3 orang tersangka, yaitu salah satu perwakilan klenteng, ketua RT setempat dan penghulu setempat.

Saat ini penyidik Polres Rohil sudah mengantongi 4 bukti yang kuat, mulai dari surat tanah palsu, keterangan saksi, bukti fisik bangunan yang didirikan oleh pihak penyerobot diatas tanah Andi Eko serta berdasarkan 2 keterangan saksi ahli baik hukum pidana dan perdata dari Universitas Riau, pihak terlapor sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemalsuan, dengan alasan menerbitkan surat atas nama pribadi serta nomor registrasi yang tidak dicantumkan di surat yang diduga palsu tersebut.  “Mamun kami mahasiswa merasa heran, karena pihak kejaksaan mengatakan berkas tersebut belum  lengkap dengan alasan di mohon melampirkan surat somasi yang pernah pengacara kirimkan ke pihak penyerobot, serta keterangan ahli pertanahan.

Penyidik Polres Rohil yang menangani perkara tersebut, Brigadir Polisi Kepala, Dedi Iwanto, ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (22/6/2019), menyarankan awak media ini untuk konfirmasi kepada Kanit I Bripka Polisi Kepala Wira Adi Kusuma.

Kanit I Brigadir Polisi Kepala, Wira Adi Kusuma, ketika dikonfirmasi awak media via pesan singkat (WatsApp), Sabtu (22/6/2019), hingga saat ini belum ada jawabannya.***(Rds)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *