Untuk itu, perlu adanya ketelitian dalam jual beli tanah dan terlebih daluhu mengecek DOKUMEN tanah yang akan dibelinya, apakah surat keterangan tersebut terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan setempat.?
Berikut ada beberapa cara yang sebaiknya diperhatikan oleh setiap orang yang hendak Membeli Tanah agar tidak tertipu dan rugi di kemudian hari.
Seorang pembeli tanah dituntut untuk mencermati DOKUMEN yang berkaitan dengan Tanah yang akan dibelinya.
Cara lain agar anda tidak rugi setelah membeli tanah ialah dengan memamfaatkan jasa NOTARIS PPAT. NOTARIS PPAT akan membantu anda dalam menyiapkan Dokumen-Dokumen, memeriksa Keaslian DOKUMEN Tanah dan memastikan anda tidak dicurangi oleh Sipenjual tanah.