Hati-Hati Beli Sebidang Tanah Dari Janakkok Lumban Raja

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

Diberitahukan kepada masyarakat luas untuk berhati-hati membeli sebidang tanah dari JANAKKOK LUMBAN RAJA, yang bertempat tinggal di lingkungan RT.016,Kelurahan Teluk Binjai,Kecamatan Dumai Timur. Khususnya bidang tanah yang terletak di kawasan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Karena setelah kami cross check Surat Keterangan Sebidang Tanah yang dipegang JANAKKOK LUMBAN RAJA, ternyata tidak tercatat di Buku Register Tanah Kantor Kelurahan.

Janakkok Lumban Raja tidak berani memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanahnya untuk dilakukan pengecekkan di kantor Kelurahan, apakah surat keterangan sebidang tanahnya terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan.???

Untuk itu, perlu adanya ketelitian dalam jual beli tanah dan terlebih daluhu mengecek  DOKUMEN tanah yang akan dibelinya, apakah surat keterangan tersebut terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan setempat.?

Berikut ada beberapa cara yang sebaiknya diperhatikan oleh setiap orang yang hendak Membeli Tanah agar tidak tertipu dan rugi di kemudian hari.

Seorang pembeli tanah dituntut untuk mencermati DOKUMEN yang berkaitan dengan Tanah yang akan dibelinya.

Cara lain agar Anda tidak rugi setelah membeli tanah ialah dengan memamfaatkan jasa NOTARIS PPAT. NOTARIS PPAT akan membantu Anda dalam menyiapkan Dokumen-Dokumen, memeriksa Keaslian DOKUMEN Tanah dan memastikan Anda tidak dicurangi oleh Sipenjual tanah.

Dumai, 20 Juni 2018

Lebih jelasnya hubungi KRISTON HP.085272295240

www.wartapenariau.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *