Hati-Hati Beli Sebidang Tanah Dari Janakkok Lumban Raja

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,Diberitahukan kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli sebidang tanah dari JANAKKOK LUMBAN RAJA, yang bertempat tinggal di Jalan Merdeka Baru,Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Khususnya bidang tanah yang terletak di kawasan Kelurahan Bukit Batrem dan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Karena setelah kami cross check surat keterangan sebidang tanah yang dipegang JANAKKOK LUMBAN RAJA, ternyata tidak tercatat di Buku Register Tanah Kantor Kelurahan.

Janakkok Lumban Raja mengaku memiliki surat tanah yang diterbitkan oleh Kelurahan Jaya Mukti, tetapi setelah kami crock check di buku register kantor Kelurahan Jaya Mukti, ternyata surat tanah Janakkok Lumban Raja tidak tercacat di buku register kantor Kelurahan.

Untuk itu, perlu adanya ketelitian dalam jual beli tanah dan terlebih daluhu mengecek  DOKUMEN tanah yang akan dibelinya, apakah surat keterangan tersebut terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan setempat.?

Berikut ada beberapa cara yang sebaiknya diperhatikan oleh setiap orang yang hendak membeli tanah agar tidak tertipu dan rugi di kemudian hari.

Seorang pembeli tanah dituntut untuk mencermati DOKUMEN yang berkaitan dengan Tanah yang akan dibelinya.

Seorang pembeli sebidang tanah wajib bertanya kepada Lurah setempat, Ketua RT setempat dan atau kepada saksi-saksi sempadan tanah tersebut, apakah benar surat keterangan tanah tersebut tercatat di buku register tanah kantor Kelurahan setempat.

Cara lain agar Anda tidak rugi setelah membeli tanah ialah dengan memamfaatkan jasa NOTARIS PPAT. NOTARIS PPAT akan membantu Anda dalam menyiapkan Dokumen-Dokumen, memeriksa keaslian DOKUMEN tanah dan memastikan Anda tidak dicurangi oleh sipenjual tanah.***

Kriston HP.085272295240

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *