Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Mualim Kapal Tugboat PT LMI Dan Cincu Tongkang Marina 10 Dengan Pidana Masing-Masing 6 Bulan Penjara 15 Hari

DUMAI, HUKRIM, RIAU35 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis hukuman Pidana Penjara bagi terdakwa Harfin Tri Wibowo dan Junihke, gegara terbukti penggelapan CPO dari tongkang Marina 10 dengan hukuman masing-masing 6 bulan 15 hari.

Putusan majelis hakim ini dibacakan saat sidang digelar di PN Dumai oleh majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu sebagai hakim ketua, hakim Alfarobi dan hakim Edy Siong sebagai hakim anggota, Selasa (9/8/2022).

Terdakwa Harfin Tri Wibowo, merupakan crew kapal sebagai Mualim 1 Kapal motor tunda (Tugboat) AS Marina PT Lintas Maritim Indonesia (LMI) dan Junihke sebagai Cincu Tongkang Marina 10.

Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, bahwa perbuatan kedua terdakwa disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penggelapan dalam jabatan”.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 10 bulan penjara.

Dalam berkas tuntutan JPU, juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arfin Tri Wibowo dan terdakwa Junihke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, Pasal 374 KUHPidana.                                              
Oleh karena itu, JPU menjatuhkan pidana penjara kedua terdakwa dalam perkara nomor : 185/Pid.B/2022/PN.Dum, dengan hukuman pidana masing-masing selama 10 (Sepuluh) bulan penjara.

Selain terdakwa Harfin Tri Wibowo dan Junihke, ada terdakwa lainnya (beda berkas) yakni Junedi Silalahi dan Hasan juga sudah di vonis oleh majelis hakim.

Terdakwa Junedi Silalahi dan terdakwa Hasan, perkara no : 186/Pid.B/2022/PN.Dum, merupakan KKM kapal secara terpisah di vonis majelis hakim dengan putusan hukuman pidana masing-masing 6 bulan penjara.

Sebelumnya JPU Agung Nugroho SH, menuntut kedua terdakwa Junedi Silalahi dan terdakwa Hasan dengan tuntutan masing-masing 10 bulan penjara.

Berbeda dengan sepuluh terdakwa yang disebut sebagai pekerja kuras ini di vonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni ;
1.Martoga Sihombing.
2.Very Irawan Lumban Tungkup.
3.Marihon Sihombing.
4.Fernando Pasaribu.
5.Hotlin Pasaribu.
6.Ucok Saputra Pasaribu.
7.Herman Pasaribu.
8.Ricki Kardo Saputra Sagala.
9.Daniel Aritonang.
10.Dedek Elanda.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, sepuluh terdakwa pekerja shipping atau kuras ini mengetahui langsung kalau minyak Pome di dalam tongkang Marina 10 bukan dikuras namun disedot pake selang dari tongkan Marina 10 dialirkan ke kapal pompong yang keren disebut kapal lawa-lawa yang kerap mencari sasaran CPO dari kapal.

Sebelumnya JPU menuntut sepuluh terdakwa pekerja shipping ini dengan tuntutan masing-masing 7 bulan penjara.

Namun atas putusan majelis hakim memvonis sepuluh pekerja shipping ini dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara mengundang perhatian publik maupun media yang mengikuti perkara penggelapan CPO ini.

Kenapa demikian, karena putusan terhadap terdakwa crew kapal Tugboat dan tongkang Marina 10 oleh majelis hakim divonis sama dengan pidana 6 bulan 15 hari dan 6 bulan penjara.

Demikian terhadap terdakwa Anhar (berkas terpisah perkara no : 188/Pid.B/2022/PN.Dum) sebagai penadah yang membawa perahu pompong menyandar ke kapal tongkang Marina 10 juga di Vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 7 bulan penjara.

Sementara terdakwa Zulham perkara no : 233/Pid.B/2022/PN.Dum dan terdakwa Muhammad Nurmansyah perkara no : 234/Pid.B/2022/PN.Dum dalam perkara yang sama penggelapan CPO dari tongkan Marina 10, proses perkaranya masih tuntutan dari JPU Agung Nugroho SH dengan tuntutan masing-masing 1 tahun penjara dan belum divonis majelis hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Prabudi (berkas perkara terpisah) perkara nomor : 283/Pid.B/2022/PN.Dum, perkaranya masih dalam proses persidangan atau belum dijatuhkan tuntutan.

Dikutip dalam berkas dakwaan JPU (perkara nomor : 185/Pid.B/2022/PN.Dum, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Ferbruari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di atas tongkang as marina 10 areal labuh kapal tepatnya di Dermaga D pelabuhan Kota Dumai ada sekitar 10 (sepuluh orang) yang bersandar di lambung kiri tongkang as marina 10.

Saat berada di atas tongkang as marina 10, Terdakwa I Arfin Tri Wibowo bersama dengan Terdakwa II Junihke yang merupakan Bosun / Cincu PT. Lintas Maritim Indonesia (PT. LMI) di Tongkang as marina 10, dan Saksi Hasan (Terdakwa dalam BP lain) melihat ada perahu motor menyandar di sisi kanan as marina 10, dari perahu motor tersebut naik 2 (dua) orang yaitu Dede (DPO) dan Zulham (DPO) langsung menemui Terdakwa I, II dan Saksi Hasan.

Tidak berapa lama kemudian Terdakwa I mendapat telepon dari Saksi Frans yang merupakan Asisten Supervisor Logistik PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP)  dan mengatakan ada pekerja kuras untuk menguras minyak pome di tongkang as marina 10.

Di atas tongkang as marina 10 Terdakwa I, II dan Saksi Hasan mengobrol dengan Dede (DPO) yang membujuk agar menjual minyak pome tersebut dan dijanjikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-ton nya serta diservis hiburan, dikarenakan tertarik oleh tawaran Dede (DPO) maka Terdakwa I, II dan Saksi Hasan menyetujuinya, selanjutnya Dede (DPO) memerintahkan para pekerja kuras untuk membuka segel lobang tangki 6P dan memindahkan minyak pome ke kapal pompong yang dibawa Saksi Arhan (Terdakwa dalam BP lain).

Melihat pekerja kuras melakukan hal tersebut, Terdakwa I, II dan Saksi Hasan tidak ada melarangnya. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi bersama – sama dengan Dede (DPO) serta Zulham (DPO) menuju dermaga menggunakan perahu motor yang digunakan Dede (DPO) sedangkan Saksi Hasan tetap tinggal di tongkang as marina 10 untuk melihat pekerjaan pekerja kuras dan tetap tidak ada melarangnya.

Sesampainya di dermaga, para Terdakwa bertemu dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) yaitu Saksi Junedi (Terdakwa dalam BP lain) yang sudah menunggu dan langsung bersama-sama pergi ke Wisma Nusantara di Jl. Ombak lalu membuka 2 (dua) kamar yaitu kamar 303 dan 304.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa dan Saksi Junedi mendapat kabar dari Dede (DPO) untuk menuju tempat karaoke Dream Box, sesampainya disana Terdakwa I, II dan Saksi Junedi diarahkan ke ruangan Tulip 2 oleh Zulham (DPO) yang sudah dibuka room oleh Dede (DPO),

selain dari room karaoke tersebut, Terdakwa I, II dan Saksi Junedi juga mendapat servis minuman bir dan 3 (tiga) orang pemandu Ladis Chas (LC) untuk mendampingi di dalam room karaoke tersebut.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB saat masih di dalam room karaoke Terdakwa I mendapat telepon dari Saksi Kriswandi yang merupakan Nahkoda Kapal namun tidak diangkat, sekira pukul 04.00 WIB selesai karaoke Terdakwa I kembali menelpon Saksi Kriswandi dan menyuruh agar segera merapat ke tongkang as marina 10 karena ada masalah, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju kapal tongkang as marina 10 dan sekira pukul 04.30 WIB para terdakwa diamankan pihak Polres Dumai.

Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT Energi Unggul Perkasa (PT. EUP) selaku pemilik minyak pome di dalam kapal tongkang as marina 10 mengalami kerugian sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah yang mempunyai potensi yang dapat diubah menjadi sumber energi alternatif yaitu energi listrik.

Laporan : Tambunan  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *