Hakim PN Dumai Vonis Pidana Dua Remaja Dibawah Umur Masing-Masing 10 Bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dua remaja dibawah umur berinisial Hs dan Mi diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu sehingga harus menerima hukuman atas konsekuensi perbuatannya yang memiliki sabu tanpa hak sebagaiamana dakwaan dan tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nonmor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 79 ayat (3).

Dua remaja ini seharusnya duduk di bangku sekolah SMP namun kini malah berurusan peradilan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, hari ini, Selasa (28/7-2020).

Dalam agenda sidang putusan tersebut, hakim PN Dumai, Desbertua Naibaho SH, menjatuhkan hukuman kepada kedua tedakwa masing-masing selama 10 bulan penjara dengan subsidaer 6 bulan.

Putusan hakim Desbertua Naibaho ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Muhammad Wildan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terdakwa HS (15) dan MI (14) dituntut JPU Kejari Dumai, Muhammad Wildan SH selama 1 tahun. Pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa yakni pasal 112 ayat 1 dilapis Pasal 79 ayat 3.

“Kedua Terdakwa kita kenakan pasal 112 ayat 1 namun karena dua diantaranya masih dibawah umur maka pasal 112 kita lapis ke Pasal 79 ayat 3 tanpa minimum hukuman itu tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2012,” kata Wildan kepada media.

Menurut JPU , kedua terdakwa HS dan MI bersama satu tersangka dewasa (berkas terpisah), diamankan petugas bersama barang bukti seberat 0,23 gram sabu.

“Ya dari ketiga terdakwa mengaku mereka baru satu kali membawa barang tersebut,” ujar Wildan menjelaskan usai sidang.

”Kita tuntut 1 tahun karena menimbang dalam beberapa hal, hal yang meringankan mereka baru sekali dan koperatip dan juga karna mereka masih dibawah umur,” tambah wildan.

Kronologis kejadian ketiga tersangka saat diamankan polisi sedang membawa narkoba jenis sabu di jalan Tambusai Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yang baru saja dibeli dari pengedar yang berstatus (DPO).

Penulis : A.Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *