Hakim PN Dumai Vonis 9 Bulan Penjara Dua Terdakwa Perkara Pekerja Migran Indonesia Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dua orang terdakwa pelaku tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja sebagai orang per seorangan tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal 10 orang lebih di vonis hukuman penjara masing-masing selama 9 bulan.
Vonis kedua terdakwa perkara nomor 101/Pid.Sus/2022/PN.Dum dan 102/Pid.Sus/2022/PN.Dum atau berkas terpisah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai klas IA, Rabu (13/7/2022) disidangkan oleh majelis hakim Muhammad Tahir Hakim Ketua, Liberty Oktavianus Sitorus dan Taufik Abdul Halim Nainggolan hakim anggota.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Sulestari SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun, sementara majelis hakim memvonis terdakwa masing-masing 9 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutan JPU, bahwa kedua terdakwa berkas terpisah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Jo 69 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam berkas amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Dumai dalam perkara ini dinyatakan hal yang sama tuntutan JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa (Erweti Lisda dan Iriani Sembiring-red), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama dengan sengaja sebagai Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, namun majelis hakim mem vonis kedua terdakwa masing-masing hukuman 9 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Memerintahkan agar masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ujar hakim dalam amar putusan itu.
Sementara itu, dalam berkas amar putusan majelis hakim tersebut memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan agar barang bukti berupa ; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe CPH1931 warna hitam,1 unit handphone merk Oppo tipe CPH0919 warna biru dan 1 unit handphone merk Iphone tipe 6S warna silver dinyatakan dimusnahkan.
Atas vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih separuh dari tuntutan JPU menurutnya akan melakukan upaya banding.
“Selasa saya nyatakan banding”, ungkap jaksa Sulestari SH lewat nomor WhatsAppnya ketika dikonfirmasi crew wartawan media ini, Kamis (14/7/2022).
Sementara itu, terkait vonis hukuman kedua terdakwa lebih separuh dari tuntutan JPU, media ini belum berhasil minta tanggapan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini.
Penulis : A.Tambunan
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *