Hakim PN Dumai Vonis 7 Terdakwa Narkotika Seberat 86 Kg Pidana Seumur Hidup

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menjatuhi hukuman pidana masing-masing seumur hidup bagi 7 (tujuh) terdakwa narkotika jenis sabu seberat 86 Kg lebih, hari ini, Selasa (31/5/2022).

Masing-masing terdakwa yang di vonis pidana seumur hidup yakni perkara nomor : 71/Pid.Sus/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Yogi Fernando, perkara nomor : 72/Pid.Sus/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Muhammad Azrul, perkara nomor : 73/Pid.Sus/2022/PN.Dum dengan terdakwa Daeng, perkara nomor : 74/Pid.Sus/2022/PN.Dum terdakwa Ageng, perkara nomor : 75/Pid.Sus/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Agus Suprizal, perkara nomor : 76/Pid.Sus/2022/PN.Dum dengan terdakwa Ahmad Samsudin dan perkara nomor : 77/Pid.Sus/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Muhammad Sahrul.

Menurut majelis hakim dalam amar putusan para terdakwa yang dibacakan berkas terpisah oleh pimpinan majelis hakim, Merry Donna Tiur Pasaribu SH MH, didampingi hakim anggota Abdul Wahab SH dan hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karenanya, para terdakwa di vonis dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan seumur hidup bagi para terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, menyebut masih pikir-pikir.

Dalam agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, Selasa 26 April 2022, JPU Agung Nugroho SH, menuntut para terdakwa berkas secara terpisah dengan tuntutan masing-masing pidana Mati.

Menurut JPU, Agung Nugroho SH, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primaer.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa terjerembab dengan kasus Narkotika ini usai diendus oleh aparat kepolisian pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 Wib bertempat di sebuah pondok yang terletak di pinggir Sungai Parit Paman di Jalan Bandes Gang Nelayan, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 86.871,35 gram.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam kemasan 87 (delapan puluh tujuh) bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 91,309,22 gram, berat pembungkusnya 4.437,87 gram dan berat bersihnya 86.871,35 gram.

Liputan : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *