Hakim PN Dumai Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Bos Joy Salon

DUMAI, HUKRIM, RIAU45 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, hari ini, Kamis (14/7/2022), membacakan putusan hukuman kepada Siagus Laoli, terdakwa pembunuh bos Joy Salon dengan Vonis hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam berkas Amar Putusan perkara sebagaimana dirilis di laman SIPP PN Dumai, dinyatakan majelis hakim bahwa terdakwa Siagus Laoli als Agus als Niko Anak Dari Fazokhi Laoli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU, dimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Karenanya, majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, selaku pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai dibantu hakim anggota Dr Edy Siong SH M.Hum dan hakim Alfarobi SH, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim.

Atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Siagus Laoli oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa Siagus Laoli melalui Penasihat Hukumnya (PH) Sasmito Sihombing SH, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terkait barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara no 145/Pid.B/2022/PN.Dum ini sebahagian dinyatakan untuk dimusnahkan.

Sedangkan BB milik korban bos Joy Salon, atas nama Joy Tombang Situmeang, dinyatakan dikembalikan kepada korban (yang berhak) melalui saksi Fero Lika, merupakan keluarga korban Joy Tombang Situmeang.

Barang bukti yang dinyatakan dikembalikan tersebut diantaranya berupa ;
– 1 (satu) buah bantal warna kuning,
– 1 helai seprai warna orange,
– 1 helai Bedcover warna orange,
– 1 helai baju kaos koyak,
– 1 helai sarung motif kotak warna merah jambu,
– 1 helai celana pendek warna merah dengan motif bergaris-garis,
– 1 buah kunci gembok warna kuning,
– 1 pasang sepatu pantofe hitam,
– 1 pasang sendal warna putih hitam,
– 1 buah dompet warna hitam merek AIGNER yang berisikan KTP, Kartu Vaksin, NPWP, KIS, SIM C, Kartu ATM Bank BRI dengan identitas Joy Tombang Situmeang.

Demikian BB uang tunai bernilai 20 (dua puluh) Dolar Singapura, uang tunai bernilai 48 (empat puluh delapan) Dolar Amerika Serikat, uang tunai bernilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban Joy Situmeang dinyatakan dikembalikan.

Sementara itu, BB 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol : BM 6021 beserta kunci dan 1 buah Helm warna hitam dinyatakan dikembalikan.

Dan untuk BB 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A31 warna biru,
– 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 5 warna biru,
– 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy S9 warna biru,
– 1 buah jam tangan merek Kademan warna silver,
– 1 buah jam tangan merek Alexander Christie warna hitam,
– 1 buah jam tangan merek Gues warna coklat,
– 1 buah jam tangan merek Diesel warna silver,
– 1 buah jam tangan merek Cardiff warna hitam,
– 1 buah jam tangan merek Tetonis warna hitam,
– 1 buah jam tangan merek Rolex warna silver,
– 1 buah Kacamata dengan gagang warna coklat,
– 1 buah tas sandang merek HT warna hitam,
– 2 buah tas koper jinjing motif batik warna coklat;
–    2 buah cincin,
–    5 Ornamen Salip,
–    3 buah Kalung dan
–    2 buah Ornamen tulisan, seluruhnya milik korban bos Joy Salon ini juga dinyatakan untuk dikembalikan melalui saksi FERO LIKA.

Hal yang sama untuk BB milik terdakwa Siagus Laoli dalam putusan perkara ini juga dinyatakan majelis hakim untuk dikembalikan.

BB milik terdakwa tersebut diantaranya ;
– 1 (satu) buah dompet yang berisikan KTP atas nama Siagus Laoli, 1 buah kartu ATM Bank DKI, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 3 buah kartu Bank Mandiri, 2 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank BCA, dan 1 buah dompet warna hitam yang beriskan, KTP, Kartu KIS, SIM C, dengan identitas AMOSI ZENDRATO, dikembalikan melalui terdakwa.

Kemudian 1 Lembar STNK sepeda motor Merek Yamaha dengan Nopol: BB 2298 TG, MH3UGO710FK048012, Nosin G3E6E-0059287 An. AMOSI ZENDRATO, dikembalikan melalui terdakwa.

Sementara itu, 1 buah dompet warna hitam merek IMPERIAL HORSE yang beriskan, KTP, Kartu Vaksin, Kartu KIS, Kartu BPJS, SIM C, SIM A, Kartu ATM Bank BNI dengan identitas MOCH MUGHNI dan 1 Lembar STNK sepeda motor Merek Honda dengan Nopol: BM 3278 AAH, MH1JBM213JK043081, Nosin JBM2E-1041755 An. NADILLA PERMATA.MG dikembalikan lewat terdakwa.

Dan BB lainnya yakni 1 (satu) buah tas warna hitam merek Pushop yang berisikan, KTP, buku tabungan bank BRI dengan identitas Abadi, 1 buah dompet warna hitam metalik yang berisikan 1  buah kartu ATM Bank DKI, 1 buah kartu ATM Bank SUMUT, kartu OVO, kartu Brizzi, Kartu Indomaret dan 1 buah tas sandang warna coklat merek Contacts, 1 helai celana Jeans warna biru merek Cardova, 1 helai baju kemeja motif kotak-kotak merek Lacola, 1 lembar tiket Travel PT. RPM Pekanbaru-Dumai atas nama NIKO, tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 Wib dengan biaya Rp. 140.000,- No. Hp : 0822-6883-0585, seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Siagus Laoli.

Sebagaimana diketahui, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Dumai kepada terdakwa Siagus Laoli, lebih tinggi 1 (satu) tahun dari tuntutan JPU Agung Nugroho SH yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dimana Jaksa Agung Nugroho SH sebelumnya menuntut terdakwa Siagus Laoli dengan tuntutan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.

Laporan : Tambunan
 

  •  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *